Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Gagal Cek Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia, TKP Dipasang Garis Polisi

Kompas.com - 13/04/2019, 18:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisionener Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyampaikan proses tindak lanjut kasus surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia.

Ilham adalah satu dari tiga orang penyelenggara pemilu yang ditugaskan ke Malaysia untuk mengecek langsung temuan surat suara tercoblos.

Ia bertolak ke Malaysia, Jumat (12/4/2019), bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo. Ilham dan Hasyim kembali ke tanah air, Sabtu (13/4/2019).

Baca juga: KPU: Rencana Pemungutan Suara pada 14 April 2019 di Malaysia Tetap Berjalan

Ilham menyampaikan, KPU dan Bawaslu tidak berhasil masuk ke ruangan tempat ditemukannya surat suara tercoblos. Sebab, tempat tersebut sudah dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian Malaysia.

Akibatnya, KPU dan Bawaslu tak bisa melakukan pengecekan surat suara yang dikabarkan tercoblos.

Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

 

"Kami kemarin tidak mendapat akses untuk cek surat suara yang katanya sudah dicoblos itu. Dari mana sebenernya surat suara itu, kami tidak dapat akses," kata Ilham di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Sebut Peserta Pemilu Tak Bisa Didiskualifikasi meski Dugaan Kecurangan di Malaysia Terbukti

"Kami punya alat untuk bisa memastikan surat suara itu benar diproduksi oleh KPU atau bukan. Tapi kami tidak mendapatkan akses (mengecek surat suara)," sambungnya.

Hingga KPU kembali ke tanah air, pihak kepolisian Malaysia belum memberikan akses bagi penyelenggara pemilu mengecek surat suara tersebut.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu telah meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur, dan sejumlah orang lainnya.

Baca juga: Bawaslu: Jangan Anggap Pemilu Bermasalah karena Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Tetapi, belum ada keterangan dari orang-orang yang muncul dalam video temuan surat suara tercoblos.

"Orang-orang (yang muncul dalam surat suara) itu belum kita temui, tapi Bu Ratna Dewi Bawaslu masih di sana. Sehingga mungkin mereka (Bawaslu) melakukan penyelidikan untuk melakukan wawancara," ujar Ilham.

KPU dan Bawaslu juga sempat melakukan pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Baca juga: Kasus Surat Suara di Malaysia Dinilai Rawan Spekulasi, KPU Diingatkan untuk Transparan

Ilham mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk menjernihkan situasi yang terjadi.

"Pak Dubes kami mintai tolong untuk kemudian negosiasi dengan polisi Malaysia supaya bisa akses surat suara itu. Sedang diupayakan, tapi sampai tapi kami pulang, itu belum dapat aksesnya," katanya.

Atas tindak lanjut tersebut, KPU belum mengambil keputusan.

Keputusan akan diambil melalui rapat pleno yang rencananya digelar KPU malam ini. Sebelum mengambil keputusan, KPU juga akan berkoodinasi dengan Bawaslu.

Kompas TV Perkembangan terkini dari kasus surat suara yang tercoblos di Malaysia, kita tanya langsung dengan Jurnalis KompasTV, Veny Sinuraya di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com