Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan: Jokowi Difitnah Selama 4,5 Tahun, Prabowo 17 Tahun

Kompas.com - 12/04/2019, 18:24 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 mendatang.

Kendati demikian, ia menegaskan dukungan itu tidak dilatarbelakangi oleh kondisi yang ia alami selama lima tahun terakhir.

"Hari ini saya menjatuhkan pilihan kepada Pak Prabowo. Bukan karena mempertimbangkan nasib saya selama lima tahun terakhir. Itu saya anggap risiko saya sebagai pengabdi," ujar Dahlan saat berbicara dalam acara pidato kebangsaan Prabowo Subianto di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (12/4/2019).

Dahlan menyebut fitnah yang selama ini ia terima merupakan risiko pengabdian.

Baca juga: Disebut Dalam Tim Kerja Prabowo-Sandi, Tokoh Politik NTT Ini Mengaku Bangga

Lantas ia membandingkan situasi hampir serupa yang dialami Presiden Joko Widodo dan Prabowo.

"Seperti juga risiko Pak Jokowi menjadi presiden difitnah selama 4,5 tahun, bahkan seperti juga Pak Prabowo yang difitnah selama 17 tahun," kata Dahlan.

Dahlan pun mengungkapkan alasannya mengalihkan dukungan dari Jokowi ke Prabowo.

Ia menilai janji Presiden Joko Widodo soal pertumbuhan ekonomi pada Pilpres 2014 lalu tidak terlaksana.

Menurut Dahlan, saat itu Jokowi memiliki program terkait pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Ia pun berharap pendapatan per kapita masyarakat dapat mencapai 7 ribu USD per tahun selama lima tahun masa pemerintahan Jokowi.

"Kalau itu terwujud maka indonesia akan menjadi negara besar tapi itu tidak terlaksana," ucap Dahlan.

Hadir dalam pidato kebangsaan tersebut para petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) antara lain, Fuad bawazier, Dahnil Anzar Simanjuntak, Sudirman Said, Sufmi Dasco Ahmad, Ahmad Riza Patria, Eddy Soeparno dan Priyo Budi Santoso.

Selain itu hadir pula beberapa tokoh nasional antara lain mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto, mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, mantan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Syafrie Sjamsoeddin dan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Rustriningsih.

Pidato Prabowo kali ini merupakan pidato kebangsaan keempat yang digelar selama masa kampanye Pilpres 2019.

Baca juga: Ini Daftar Harta Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga

Sebelumnya, pada 14 Januari 2019 Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center (JCC).

Pidato kebangsaan yang kedua digelar di Grand Ballroom Hotel Po, Semarang, pada 15 Februari 2019.

Kemudian pidato kebangsaan yang ketiga diadakan di Kampus Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), Jumat (8/3/2019).

Kompas TV KPU akan menggelar debat kelima Pilpres 2019 pada Sabtu (13/4) malam. Tema debat adalah ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan, investasi serta industri. Persiapan jelang debat kelima pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, terus dilakukan.<br /> <br /> Membahas sejumlah isu ekonomi, debat kelima Pilpres 2019 akan diikuti pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin dan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan KPU sebagai panelis debat kelima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com