JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, terbuka opsi pemungutan suara ulang jika kasus surat suara tercoblos di Malaysia terbukti benar.
Hal ini merupakan jalan akhir jika terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
"Ada PSU namanya, pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang tapi terbatas," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Namun demikian, Bagja menegaskan, kemungkinan ini baru akan diambil jika memang kasus surat suara tercoblos terbukti benar.
Baca juga: Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sementara itu, hingga saat ini belum ada hasil dari tindak lanjut yang dilakukan oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus tersebut.
"Tapi belum tahu ya apakah PSU atau tidak, bisa tidak bisa iya. Siapa tahu tidak terbukti sehingga tidak usah PSU," ujar Bagja.
KPU dan Bawaslu masih akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu merupakan surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan.
Setelah melakukan proses klarifikasi dan memgumpulkan sejumlah bukti, barulah Bawaslu akan membuat rekomendasi dan KPU akan mengambil langkah.
"Masih terlalu dini menyimpulkan. Jangan-jangan nanti pas diperiksa semua (surat suara) bukan Pak Jokowi (yang dicoblos). Bisa saja seperti itu kan, kita harus cek satu per satu," kata Bagja.
Baca juga: Cari Pelaku Pencoblosan Surat Suara di Malaysia, Sandiaga Nilai Teknologi Aparat Sudah Canggih
Sebelumnya, Bawaslu membenarkan video soal temuan surat suara yang tercoblos. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kejadian ini ditemukan oleh Panwaslu Luar Negeri.
"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Beredar video amatir yang menunjukan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, peristiwa itu terjadi di Selangor, Malaysia.