Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Arsul Sani: Tanpa Korupsi, Ongkos Politik Caleg Bisa Kembali 5 Tahun...

Kompas.com - 12/04/2019, 12:09 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan calon legislatif sedang berlomba memperebutkan kursi di parlemen dalam Pemilihan Legislatif 2019. Ongkos kampanye yang tak sedikit harus rela dikeluarkan demi mendulang suara.

Ada cerita menarik dari caleg petahana daerah pemilihan Jawa Tengah X, Arsul Sani, yang kini duduk di kursi anggota Komisi III DPR. Dia memetakan batasan ongkos politik yang sekiranya wajar dikeluarkan oleh para caleg.

Batasan ongkos itu dia percaya bisa mencegah terjadinya korupsi oleh anggota DPR di kemudian hari. Hal ini dia sampaikan kepada Kompas.com dalam wawancara khusus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Maksimal Rp 6 miliar

Arsul menyebut biaya politik yang normal dikeluarkan oleh caleg adalah sebesar Rp 4 miliar sampai Rp 6 miliar. Besaran ini dia tentukan berdasarkan pengalamannya menjadi anggota DPR.

"Kalau modal finansial kita itu ada pada angka yang normal saja, angka yang normal itu berapa sih? Angka yang normal itu Rp 4 M-Rp 6 M lah. Nah itu tanpa harus korupsi itu akan kembali dalam 5 tahun," ujar Arsul.

Baca juga: Cerita Caleg: Blusukan ke Pelosok Sulawesi, Badaruddin Tidur di Warung saat Kampanye

 

Maksudnya, pendapatan yang sah sebagai anggota DPR selama lima tahun ke depan cukup untuk mengembalikan ongkos politik yang dikeluarkan saat pencalegan.

Oleh karena itu, anggota DPR yang ongkos politiknya normal tidak perlu korupsi untuk mengembalikan modalnya.

Meskipun pada akhirnya tindakan korupsi kembali kepada integritas masing-masing, anggota DPR yang ongkos pencalegannya lebih besar dari nominal itu punya kecenderungan untuk korupsi.

Baca juga: Cerita Caleg: Jadi Jubir Prabowo-Sandi dan Gerindra, Andre Rosiade Dapat Efek Ekor Jas

"Apalagi kalau modalnya di atas Rp 10 miliar dan kemudian dia berharap kembali dari yang didapat di DPR seperti gaji dan tunjangan. Ya enggak akan dapat kalau itu," kata dia.

Kehilangan setengah pendapatan

Pada Pileg 2014, Arsul sendiri mengeluarkan uang hingga Rp 2,5 miliar. Bagi dia, menjadi anggota DPR juga bukan untuk mengembalikan modal yang telah dia keluarkan dulu.

"Bahkan bagi saya menjadi anggota DPR, saya kehilangan lebih dari separuh pendapatan saya sebelum jadi anggota DPR. Artinya yang saya terima dari DPR tidak ada setengah dari yang saya peroleh ketika saya di perusahaan swasta terus jadi lawyer," kata Sekjen Partai Persatuan Pembangunan itu.

Baca juga: Cerita Caleg: Choky Sitohang, dari Panggung Televisi Berlabuh ke Panggung Politik

 

Arsul sebelumnya merupakan komisaris di salah satu perusahaan swasta Amerika. Dia juga aktif menjadi pengacara sebelum menjadi anggota DPR. Penghasilannya ketika menjalani hari-hari sebagai profesional lebih besar daripada menjadi anggota DPR.

"Pertanyaannya kan kok mau? Ya saya ingin jawab, hidup itu kan bukan tentang mencari uang untuk diri kita sendiri atau untuk keluarga kita saja," ujar Arsul.

Arsul ingin memberi nilai tambah pada dirinya sendiri dengan melakukan sesuatu yang punya manfaat besar.

Baca juga: Cerita Caleg: Buka-bukaan Arsul Sani soal Biaya Kampanye

Ketika menjadi pengacara, dia bisa membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Namun, ketika menjadi anggota DPR, Arsul bisa membuat undang-undang yang manfaatnya tidak hanya untuk satu orang saja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com