JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih melakukan klarifikasi atas temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
KPU dan Bawaslu akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu merupakan surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan.
Ditargetkan, persolan ini akan selesai paling lambat 13 April 2019, satu hari sebelum pemungutan suara metode TPS di Malaysia.
"Karena pemungutan suara yang di TPS luar negeri itu tanggalnya tanggal 14 April, maka kemudian temuan-temuan ini sampai dengan hasil akhirnya kesimpulannya apa, lalu nanti temen-temen Bawaslu rekomendasinya apa, sebisa mungkin sebelum tanggal 14 (April)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2019).
Baca juga: Menanti Kejelasan soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia
"Maksimal tanggal 13 (April) itu sudah ada sikap dari KPU dan Bawaslu tentang peristiwa ini atau situasi ini," sambungnya.
Saat ini, proses pengecekan masih berjalan.
Kamis (11/4/2019) malam, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra serta Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo bertolak ke Malaysia.
Baca juga: KPU Minta Publik Tak Berpolemik soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Sebelumnya, Bawaslu membenarkan video soal temuan surat suara yang tercoblos. Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, kejadian ini ditemukan oleh Panwaslu Luar Negeri.
"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Beredar video amatir yang menunjukan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, peristiwa ini terjadi di Selangor, Malaysia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.