Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Kejelasan soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Kompas.com - 12/04/2019, 09:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Publik dikejutkan oleh video yang diduga surat suara pemilu tercoblos di Selangor, Malaysia. Video itu tersebar melalui WhatsApp dan media sosial.

Ada sekitar tiga video yang beredar. Seluruh video menggambarkan situasi penemuan kantong yang berisi surat suara oleh sejumlah warga di Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.

Disebutkan pula, surat suara itu tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan caleg Partai Nasdem.

Dibenarkan oleh Bawaslu

Temuan ini dibenarkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz, surat suara yang tercoblos ini kali pertama ditemukan oleh pengawas pemilu di Kuala Lumpur.

Baca juga: KPU Minta Publik Tak Berpolemik soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

"Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Pernyataan itu dipertegas oleh anggota Bawaslu, Rahmat Bagja. Ia memastikan, video surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, bukan berita bohong.

"Dari perbincangan yang ada ini bukan hoaks," kata Bagja.

Baca juga: KPU Akan Cek Pengamanan Surat Suara di Malaysia

Meski begitu, Bawaslu belum dapat memastikan jumlah surat suara yang tercoblos itu. Bawaslu juga belum dapat menyampaikan apakah surat suara yang dicoblos hanya surat suara calon anggota DPR atau ada yang lainnya.

Bawaslu Sebut Ada Hal Janggal

Rahmat Bagja menyebut, ada sejumlah hal yang janggal terkait pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.

Sejumlah hal janggal itu misalnya saat pelaksanaan pemungutan suara menggunakan metode kotak suara keliling (KSK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menolak untuk didampingi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri.

"Kami sudah meminta KPU kepada PPLN agar pengawas TPS diikutkan dalam (pemungutan suara metode) KSK, tapi mereka menolak. Itu kan sudah ada tanda-tandanya," kata Bagja saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Bawaslu: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Seharusnya untuk Pemilu via Pos

Sebuah video yang beredar di Facebook menunjukkan adanya satu ruangan berisi kantong-kantong plastik terisi penuh surat suara yang sudah tercoblos. Video ini menyebutkan bahwa surat suara itu ditemukan di sebuah gedung di Malaysia dan surat suara itu sudah dicoblos lebih dulu.Facebook Sebuah video yang beredar di Facebook menunjukkan adanya satu ruangan berisi kantong-kantong plastik terisi penuh surat suara yang sudah tercoblos. Video ini menyebutkan bahwa surat suara itu ditemukan di sebuah gedung di Malaysia dan surat suara itu sudah dicoblos lebih dulu.

"Kami bilang ini sudah ada tanda-tanda mereka mau aneh-aneh," katanya.

Selain itu, Bagja menyebut, ada seorang Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia yang saat ini menjabat sebagai anggota PPLN.

Padahal, anak dari Duta Besar Indonesia untuk Malaysia saat ini sedang ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi wilayah luar negeri.

Baca juga: KPU Tak Pernah Terima Rekomendasi Bawaslu soal Penggantian PPLN Malaysia

Kondisi tersebut, kata Bagja, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik kepentingan karena Pak Duta Besar punya anak yang sedang running (nyaleg)," ujar Bagja.

Menanggapi hal ini, KPU mengaku tak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu soal penggantian petugas PPLN yang juga Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu.

Baca juga: KPU Akan Cek Keaslian Surat Suara yang Tercoblos di Malaysia

Pernyataan ini menegasikan keterangan Rahmat Bagja yang mengatakan telah merekomendasikan KPU untuk mengganti anggota PPLN yang bersangkutan.

"Disampaikan ke mana ya rekomendasinya? Ke mana? Kok saya belum tahu," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Hasyim mengatakan, petugas PPLN terdiri dari beberapa elemen, seperti pegawai Kedutaan Besar, mahasiswa, hingga warga.

Baca juga: Kronologi Penemuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Pegawai Kedubes pun tak dilarang rangkap jabatan sebagai petugas PPLN.

"PNS itu kan boleh jadi PPLN. PNS itu kan asumsinya netral. Saya PNS, saya anggota KPU. Bu Ratna Dewi (anggota Bawaslu) PNS jadi (anggota) Bawaslu," ujar Hasyim.

Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

Atas kejadian tersebut, Fritz Edward meminta KPU menghentikan sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.

"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sementara, sampai semua jelas. Ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," kata Fritz.

Baca juga: Surat Suara di Malaysia Sudah Tercoblos, Nasdem Minta Bawaslu dan Polri Usut Tuntas

Menurut dia, kejadian ini menunjukkan bahwa PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar.

Selain meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja PPLN, Bawaslu juga telah membuat surat rekomendasi kerja PPLN yang meragukan.

Sementara itu, hingga Kamis (11/4/2019) pihak KPU belum menerima surat dari Bawaslu soal permintaan penghentian sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.

Baca juga: Polemik Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Tanggapan Berbagai Pihak

Tumpukan yang disebut berisi surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia. Video temuan tersebut beredar di media sosial.Istimewa Tumpukan yang disebut berisi surat suara Pemilu 2019 tercoblos di Malaysia. Video temuan tersebut beredar di media sosial.

Oleh karena itu, KPU belum akan mengambil langkah hingga Bawaslu bersurat secara resmi.

"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawaslu karena sampai dengan saat ini, sampai dengan sore ini, KPU belum mendapatkan surat secara resmi dari Bawaslu," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Wahyu mengatakan, prinsipnya KPU ingin mendapatkan informasi lebih dahulu. KPU akan melakukan klarifikasi sehingga mendapat informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: KPU Tunggu Permintaan Resmi Bawaslu soal Pemberhentian Sementara Pemilu di Malaysia

 

"Jadi sebelum mendapatkan informasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu kami belum bisa mengambil langkah berikutnya," ujar Wahyu.

Surat Suara untuk Metode Pos

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menyebut, surat suara pemilu yang tercoblos di Malaysia seharusnya digunakan untuk pemungutan suara dengan metode pos.

Namun, diduga surat itu tak sampai ke alamat pemilih dan sudah tercoblos.

Hal ini sudah dipastikan oleh panwaslu di Kuala Lumpur.

Baca juga: TKN: Kasus Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Harus Diusut Tuntas

"Kami juga memastikan berulang kali kepada jajaran kami. Pertama, 'memang itu (surat suara tercoblos yang ditemukan) orientasi untuk pos?' Dijawab jajaran kami, memang ini surat suara untuk pos," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Afif mempertanyakan, bagaimana bisa surat suara yang semestinya disimpan di KBRI itu keluar dari tempat seharusnya dan tidak sampai ke alamat pemilih.

Ia juga mempertanyakan lokasi penyimpanan surat suara yang terekam dalam video.

Mengecek ke Malaysia

KPU bersama Bawaslu bertolak ke Malaysia menindaklanjuti kabar surat suara pemilu yang tercoblos.

Baca juga: Ada Dugaan Surat Suara Tercoblos, BPN Minta Jokowi Ganti Dubes RI di Malaysia

Hasyim dan Ilham Saputra serta anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, bertolak ke Malaysia, Kamis (11/4/2019) malam.

KPU akan memastikan, apakah surat suara yang tercoblos itu merupakan surat suara asli yang dikeluarkan oleh KPU atau bukan.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya punya cara khusus untuk mengecek keaslian surat suara pemilu.

Baca juga: Bawaslu: Ada yang Aneh pada Pemungutan Suara Pemilu di Malaysia

"Adalah ada caranya (memastikan keaslian surat suara) makanya KPU ke sana (Malaysia)," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

"Ada kode khusus yang saya enggak bisa disebutkan di sini, yang hanya diketahui oleh beberapa orang di KPU," katanya.

KPU juga mempertanyakan pengamanan surat suara yang diduga akan digunakan untuk metode pemungutan suara pos itu.

Baca juga: Bawaslu Sebut Video Surat Suara Tercoblos di Malaysia Asli, Kebenaran Isinya Perlu Diuji

 

Menurut Hasyim, ada prosedur operasi standar (SOP) yang seharusnya dijalankan oleh petugas PPLN.

Namun, dari video yang beredar, terlihat ada hal yang ganjil terkait penyimpanan surat suara.

"Bagi kami itu jadi pertanyaan, ini kok (surat suara) di dalam karung? Apa istilahnya, kantong ya, kantong," kata Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2019).

"Kok orang begitu mudah masuk ke situ, buka-buka kantong? Kemudian buka barang-barang cetakan itu? Ini gimana ceritanya bisa begini," katanya.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno di kantor KPU terkait beredarnya video surat suara yang tercoblos diduga terjadi di Malaysia, dua komisioner dikirim ke Malaysia untuk mengecek kebenaran video. Keputusan pengiriman dua komisioner setelah KPU rapat pleno dan berkoordinasi dengan pokja Pemilu luar negeri di Malaysia. #Malaysia #suratsuara #kpu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com