Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Kejelasan soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Kompas.com - 12/04/2019, 09:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kondisi tersebut, kata Bagja, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik kepentingan karena Pak Duta Besar punya anak yang sedang running (nyaleg)," ujar Bagja.

Menanggapi hal ini, KPU mengaku tak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu soal penggantian petugas PPLN yang juga Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu.

Baca juga: KPU Akan Cek Keaslian Surat Suara yang Tercoblos di Malaysia

Pernyataan ini menegasikan keterangan Rahmat Bagja yang mengatakan telah merekomendasikan KPU untuk mengganti anggota PPLN yang bersangkutan.

"Disampaikan ke mana ya rekomendasinya? Ke mana? Kok saya belum tahu," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Hasyim mengatakan, petugas PPLN terdiri dari beberapa elemen, seperti pegawai Kedutaan Besar, mahasiswa, hingga warga.

Baca juga: Kronologi Penemuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Pegawai Kedubes pun tak dilarang rangkap jabatan sebagai petugas PPLN.

"PNS itu kan boleh jadi PPLN. PNS itu kan asumsinya netral. Saya PNS, saya anggota KPU. Bu Ratna Dewi (anggota Bawaslu) PNS jadi (anggota) Bawaslu," ujar Hasyim.

Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

Atas kejadian tersebut, Fritz Edward meminta KPU menghentikan sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.

"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sementara, sampai semua jelas. Ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," kata Fritz.

Baca juga: Surat Suara di Malaysia Sudah Tercoblos, Nasdem Minta Bawaslu dan Polri Usut Tuntas

Menurut dia, kejadian ini menunjukkan bahwa PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar.

Selain meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja PPLN, Bawaslu juga telah membuat surat rekomendasi kerja PPLN yang meragukan.

Sementara itu, hingga Kamis (11/4/2019) pihak KPU belum menerima surat dari Bawaslu soal permintaan penghentian sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.

Baca juga: Polemik Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Tanggapan Berbagai Pihak

Oleh karena itu, KPU belum akan mengambil langkah hingga Bawaslu bersurat secara resmi.

"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawaslu karena sampai dengan saat ini, sampai dengan sore ini, KPU belum mendapatkan surat secara resmi dari Bawaslu," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com