Kondisi tersebut, kata Bagja, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk mengganti yang bersangkutan agar tidak terjadi konflik kepentingan karena Pak Duta Besar punya anak yang sedang running (nyaleg)," ujar Bagja.
Menanggapi hal ini, KPU mengaku tak pernah mendapat rekomendasi dari Bawaslu soal penggantian petugas PPLN yang juga Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia itu.
Baca juga: KPU Akan Cek Keaslian Surat Suara yang Tercoblos di Malaysia
Pernyataan ini menegasikan keterangan Rahmat Bagja yang mengatakan telah merekomendasikan KPU untuk mengganti anggota PPLN yang bersangkutan.
"Disampaikan ke mana ya rekomendasinya? Ke mana? Kok saya belum tahu," kata komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Hasyim mengatakan, petugas PPLN terdiri dari beberapa elemen, seperti pegawai Kedutaan Besar, mahasiswa, hingga warga.
Baca juga: Kronologi Penemuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Pegawai Kedubes pun tak dilarang rangkap jabatan sebagai petugas PPLN.
"PNS itu kan boleh jadi PPLN. PNS itu kan asumsinya netral. Saya PNS, saya anggota KPU. Bu Ratna Dewi (anggota Bawaslu) PNS jadi (anggota) Bawaslu," ujar Hasyim.
Atas kejadian tersebut, Fritz Edward meminta KPU menghentikan sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia sementara, sampai semua jelas. Ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," kata Fritz.
Baca juga: Surat Suara di Malaysia Sudah Tercoblos, Nasdem Minta Bawaslu dan Polri Usut Tuntas
Menurut dia, kejadian ini menunjukkan bahwa PPLN tidak melaksanakan tugas dengan benar.
Selain meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja PPLN, Bawaslu juga telah membuat surat rekomendasi kerja PPLN yang meragukan.
Sementara itu, hingga Kamis (11/4/2019) pihak KPU belum menerima surat dari Bawaslu soal permintaan penghentian sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.
Baca juga: Polemik Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Tanggapan Berbagai Pihak
Oleh karena itu, KPU belum akan mengambil langkah hingga Bawaslu bersurat secara resmi.
"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawaslu karena sampai dengan saat ini, sampai dengan sore ini, KPU belum mendapatkan surat secara resmi dari Bawaslu," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).