JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal permintaan penghentian sementara pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.
Oleh karenanya, KPU belum akan mengambil langkah hingga Bawaslu bersurat secara resmi.
"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawsalu, karena sampai dengan saat ini, sampai dengan sore ini KPU belum mendapatkan surat secara resmi dari Bawaslu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: TKN: Kasus Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Harus Diusut Tuntas
Wahyu mengatakan, prinsipnya KPU ingin mendapatkan informasi lebih dahulu. KPU akan melakukan klarifikasi sehingga mendapat informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan itulah yang menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil langkah berikutnya.
"Jadi sebelum mendapatkan informasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan tentu kami belum bisa mengambil langkah berikutnya," ujar Wahyu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia.
Hal ini menyusul adanya surat suara yang sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.
Baca juga: Ada Dugaan Surat Suara Tercoblos, BPN Minta Jokowi Ganti Dubes RI di Malaysia
"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia, sementara, sampai semua jelas, ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).
Beredar video amatir yang menunjukan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, hal ini terjadi di Selangor, Malaysia. Video tersebut beredar di WhatsApp dan media sosial.