JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti kasus anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang diduga menyiapkan amplop uang serangan fajar dari hasil korupsi.
Juru bicara Direktorat Advokasi BPN Habiburokhman mengatakan, BPN berharap Bawaslu proaktif menindak kasus politik uang yang terstruktur dan sistematis.
"Kita minta Bawaslu agar juga memeriksa Bowo Sidik. 400.000 amplop untuk satu caleg logikanya aneh karena terlalu banyak. Satu caleg biasanya hanya targetnya 50.000, kalau 400.000 jangan-jangan ini terstruktur dan sistematis," ujar Habiburokhman di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Baca juga: Pengacara: Bowo Sidik Diambil Sampel Suara dan Ditanya Kronologi Penerimaan Uang
Anggota BPN Riza Patria menambahkan, BPN mendukung Bawaslu untuk mengungkap serangan fajar tersebut. Fenomena politik uang harus dihentikan dan penting disosialisasikan secara masif saat ini.
Menurut Riza, tindak lanjut oleh Bawaslu terhadap kasus Bowo Sidik bisa sangat berguna untuk masyarakat, caleg, dan partai politik karena jumlah amplop yang ditemukan fantastis.
"Jumlahnya fantastis dan perlu diketahui serangan fajar akan lebih marak menjelang pencoblosan," paparnya.
Padahal, lanjutnya, UU Nomor 7 tentang Pemilu telah memberikan peringatan akan sanksi kepada caleg yang terlibat dalam politik uang. Sanksinya pun maksimal, yakni diskualifikasi.
Baca juga: Kata Pengacara Bowo Sidik, Ada Menteri yang Terkait dengan Uang Rp 8 Miliar yang Disita KPK
Seperti diketahui, KPK menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. Amplop itu ditemukan oleh KPK berisi pecahan uang Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan dua kotak plastik.
Dalam kasus itu, Bowo diduga menyiapkan uang tersebut terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.
KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo Sidik terkait jabatannya sebagai anggota DPR.