JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mendeteksi lokasi terakhir dua orang yang diduga terkait dalam hoaks setting-an server Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hoaks tersebut menyebutkan bahwa server KPU di Singapura telah diatur untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, lokasi terakhir pembuat dan penyebar informasi yang pertama kalinya yaitu di Tangerang. Orang tersebut berinisial WN.
"Untuk pemilik akun Instagram yang patut diduga yang bersangkutan sebagai buzzer dan creator, handphone terakhir dideteksi off di Tangerang," kata Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Ini 6 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Hoaks Settingan Server KPU
Sementara, untuk orang yang menyampaikan paparan seperti terekam dalam video tersebut terdeteksi di wilayah Jawa Tengah.
Dedi mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan inisial orang yang terekam dalam video tersebut karena masih dalam pendalaman.
Namun, polisi sudah mengantongi identitas keduanya. Hingga saat ini, aparat masih terus mengejar kedua orang tersebut.
"Namun demikian, Direktorat Siber tidak berhenti, meskipun dari jejaring handphone-nya sudah off semua, tetap kita lakukan pengejaran karena identitasnya sudah berhasil diketahui penyidik," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua tersangka terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPU Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Hoaks Settingan Server
Tersangka pertama berinisial EW yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, RD ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4/2019).
EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com. Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya.
Kasus tersebut dilaporkan komisioner KPU ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.
Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram. Kabar ini dibantah KPU dan menyatakan apa yang tersebar tersebut merupakan hoaks.