JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy, Kamis (11/4/2019).
Salah satunya adalah staf ahli menteri agama, Janedjri M Gaffar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa Janedjri yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Mahkamah Konstitusi. Janedjri bertugas di MK sejak 2004 hingga 2015.
Baca juga: KPK Panggil 2 Staf Ahli Menteri Agama untuk Kasus Romahurmuziy
Selain Janedjri, penyidik juga memanggil saksi Oman Faturrahman. Janedjri dan Oman yang juga staf ahli menteri agama itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: KPK Tegaskan Kabar Romahurmuziy Hilang di RS Polri adalah Hoaks
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.