Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Kompas.com - 11/04/2019, 11:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan untuk kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak.

Susanto menerangkan, hal tersebut bertujuan untuk menghindari informasi simpang siur yang berpotensi merugikan anak, baik korban maupun terduga pelaku.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian, sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban," kata Susanto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: 7 Fakta Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, KPPAD Bantah Ingin Damaikan, 3 Siswi Jadi Tersangka hingga Tanggapan Presiden Jokowi

Selain itu, ia juga mengimbau kepada publik agar tidak mengumbar identitas korban dan anak lainnya yang terlibat. Hal itu demi mencegah timbulnya stigma negatif hingga dampak lain yang lebih kompleks.

"Semua pihak agar tidak menyebarkan atau menviralkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks," ungkapnya.

Susanto menuturkan, penyebaran identitas tersebut memiliki konsekuensi hukum. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] 3 Siswi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak | Alasan Prabowo Batal Kampanye di Simpang Lima Semarang

 

Ancaman hukuman penjara dari pasal tersebut maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Kompas TV Polisi sudah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak. KPAI dan KPPD Pontianak dan kepolisian terus mengupayakan langkah hukum untuk korban penganiayaan. Simak dialognya bersama Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir, dan pakar pengasuhan anak, Ihsan Baihaqi. #JusticeForAudrey #PengeroyokanAudrey #SiswiSMPPontianak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com