JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan petisi ke pimpinan KPK soal potensi hambatan dalam penanganan kasus di Kedeputian Penindakan KPK.
Dalam petisi itu, pegawai KPK melihat Kedeputian Penindakan KPK cenderung mengalami sejumlah hambatan dalam mengurai atau mengembangkan perkara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, petisi itu sudah diterima oleh pimpinan KPK.
"Dokumen itu sudah diterima. Pimpinan akan mengagendakan pertemuan dengan para pegawai tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jadi segera akan didengar, apa masukan tersebut secara langsung," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019) malam.
Baca juga: Pegawai Petisi Pimpinan KPK soal Potensi Hambatan Penanganan Kasus
Menurut Febri, pada dasarnya pimpinan KPK akan mendengarkan masukan atau kendala yang dialami pegawainya dalam penanganan perkara atau pelaksanaan tugas lain.
"Di KPK kami mengenal konsep komunikasi yang egaliter sehingga hal-hal seperti ini, dinamika seperti ini sangat mungkin terjadi. Saya kira, dulu juga pernah ada ya, keberatan, ada pertanyaan, ada saran pada pimpinan," kata dia.
Pimpinan, kata Febri, menganggap petisi ini sebagai sistem pengawasan dan keseimbangan di internal KPK. Febri memastikan permasalahan seperti ini akan diselesaikan secara baik.
"Indikator penting ialah dengan kepentingan institusi KPK. Itu yang paling penting. Kami juga ingin pastikan satu hal, jangan sampai apa yang terjadi saat ini kemudian disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK," kata dia.
"Kami juga sadar ini merupakan institusi yang dimiliki secara luas," katanya.
Sebanyak lima poin petisi pegawai KPK terdiri dari terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian.
Kedua, potensi kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. Ketiga, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.
Keempat, tidak disetujuinya penggeledahan di lokasi tertentu dan pencekalan. Kelima, adanya pembiaran atas sejumlah dugaan pelanggaran berat di internal KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.