JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar sosialisasi tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 pada pemilih. Sosialisasi bakal dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah-daerah dalam beberapa hari ke depan.
"Mudah-mudahan iklan kita juga masih bisa menyasar itu. Lalu di media sosial juga disebarluaskan, melalui perangkat struktural kita di provinsi, kabupaten/kota sampai relawan demokrasi juga bisa melakukan itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Selain tata cara mencoblos, menurut Pramono, melalui sosialisasi, pihaknya bakal menyampaikan cara mencoblos yang benar, hingga kriteria surat suara yang sah dan tidak sah.
Langkah ini berangkat dari tingginya potensi surat suara yang tidak sah.
Baca juga: Pemilih yang Sakit Boleh Mencoblos Surat Suara di Rumah
Menurut data KPU, pada Pemilu 2014, ada sekitat 14,3 juta surat suara yang tidak sah atau sekitat 10,76 persen. Bahkan, pada Pemilu 2009 jumlahnya lebih tinggi lagi yaitu 14,43 persen.
Lantaran surat suara tidak sah, maka suara tidak dihitung.
"Sehingga suara rakyat yang tidak sah itu tidak punya lagi. Jadi kedaulatan yang diberikan melalui proses pemilu itu menjadi hilang, jadi sia-sia," ujar Pramono.
Melalui sosialisasi, diharapkan angka surat suara tidak sah bisa ditekan.
"Dengan sosialisasi yang begitu gencar, meskipun tambah jadi 5 surat suara, tetapi surat suara tidak sah (invalid votes)-nya (diharapkan) di bawah 10 persen," kata Pramono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.