Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari Rumah, 2 Siswi SMP Batam Dicabuli di Bekas Rumah Makan

Kompas.com - 10/04/2019, 17:18 WIB
Hadi Maulana,
Rachmawati

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - N dan S, dua siswi SMP di Batam, Kepulauan Riau menjadi korban pencabulan yang dilakukan 3 pemuda yaitu Adi (19), Yopi (20) dan Wawan (23) saat kabur dari rumahnya.

Mereka nekat kabur dari rumah karena sering dimarahin orangtuanya

Saat kabur, dua gadis bawah umur itu menghubungi Ah, rekan mereka yang kemudian mengenalkannya kepada tiga pelaku.

Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang

Mereka kemudian membawa N dan S ke salah satu bekas rumah makan di Sagulung dan melakukan pencabulan disana.

N dicabuli oleh Adi, sementara S oleh Wawan dan Yopi yang dilakukan secara bergantian.

Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengatakan saat ini dua korban sudah dikembalikan kepada kedua orangtuanya. Sementara tiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sagulung.

"Aksi pencabulan ini terjadi di tempat dan waktu yang sama yakni bekas rumah makan di wilayah Sagulung, Jumat (6/4/2019) malam lalu," kata Riyanto saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).

Riyanto menjelaskan, para pelaku memanfaatkan situasi sulit saat dua korban kebingungan mencari penginapan, sebab sama-sama kabur dari rumah.

Baca juga: Bocah Kelas 5 SD jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Kandungnya

Kedua korban sendiri merupakan teman satu sekolah dan memang kerap bermain bersama usai pulang sekolah.

"Ketiga pelaku juga sudah mengakui apa yang telah mereka perbuat kepada korban dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatan, lanjut Riyanto ketiganya diancam UU N0.30 dan N0.35 tahun 2014 pasal 76E Jo 82 ayat 1 tentang perubahan atas undang-undang N0.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com