BATAM, KOMPAS.com - N dan S, dua siswi SMP di Batam, Kepulauan Riau menjadi korban pencabulan yang dilakukan 3 pemuda yaitu Adi (19), Yopi (20) dan Wawan (23) saat kabur dari rumahnya.
Mereka nekat kabur dari rumah karena sering dimarahin orangtuanya
Saat kabur, dua gadis bawah umur itu menghubungi Ah, rekan mereka yang kemudian mengenalkannya kepada tiga pelaku.
Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang
Mereka kemudian membawa N dan S ke salah satu bekas rumah makan di Sagulung dan melakukan pencabulan disana.
N dicabuli oleh Adi, sementara S oleh Wawan dan Yopi yang dilakukan secara bergantian.
Kapolsek Sagulung AKP Riyanto mengatakan saat ini dua korban sudah dikembalikan kepada kedua orangtuanya. Sementara tiga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sagulung.
"Aksi pencabulan ini terjadi di tempat dan waktu yang sama yakni bekas rumah makan di wilayah Sagulung, Jumat (6/4/2019) malam lalu," kata Riyanto saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (10/4/2019).
Riyanto menjelaskan, para pelaku memanfaatkan situasi sulit saat dua korban kebingungan mencari penginapan, sebab sama-sama kabur dari rumah.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Kandungnya
Kedua korban sendiri merupakan teman satu sekolah dan memang kerap bermain bersama usai pulang sekolah.
"Ketiga pelaku juga sudah mengakui apa yang telah mereka perbuat kepada korban dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Atas perbuatan, lanjut Riyanto ketiganya diancam UU N0.30 dan N0.35 tahun 2014 pasal 76E Jo 82 ayat 1 tentang perubahan atas undang-undang N0.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.