Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Demokrasi yang Sama bagi Mereka dengan Gangguan Jiwa

Kompas.com - 10/04/2019, 09:45 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) seutuhnya merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan setiap warga negara lainnya, termasuk dalam memilih pada pesta demokrasi 17 April 2019.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Termasuk penderita gangguan jiwa yang juga memiliki hak setara sebagai warga negara, khususnya untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Sebagian orang menyetujui dan mendukung mengenai pemenuhan hak pilih bagi ODGJ. Namun, tidak sedikit juga kelompok masyarakat dan bahkan tokoh serta partai politik yang menolak bahwa penderita penyakit mental atau orang dengan gangguan jiwa diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu 2019.

Orang dengan gangguan jiwa, yang sebagian orang awam menyebutnya dengan sebutan kasar "orang gila", sesungguhnya telah dijamin haknya dalam memilih sudah sangat lama, yakni sejak 1955.

Berbagai regulasi yang mengatur tentang kesetaraan hak setiap warga negara, termasuk ODGJ terdapat di berbagai undang-undang, pengesahan konvensi, hingga putusan Mahkamah Konstitusi.

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menyebutkan dasar-dasar regulasi yang mengatur tentang ketentuan pemenuhan hak pilih bagi ODGJ antara lain Undang-Undang Pemilu, UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian, Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, dan yang terbaru Surat Edaran KPU RI Nomor 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tentang Pendaftaran Pemilih Bagi Penyandang Disabilitas Grahita/Mental.

Penyandang disabilitas mental atau orang yang terganggu kesehatan jiwanya pernah dilarang untuk memilih dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 57 ayat 3 huruf a UU tersebut berbunyi, "Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya."

Sejumlah aktivis melayangkan uji materi terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bisa menghilangkan hak pilih bagi para ODGJ.

Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XII/2015 yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut telah menyalahi UUD 1945.

Indonesia bukanlah negara pertama dan satu-satunya yang menghormati dan memfasilitasi hak suara yang dimiliki oleh orang dengan gangguan jiwa.

Hampir semua negara tidak melarang orang dengan gangguan jiwa untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

Halaman:
Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com