Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Surat Suaramu Sah, Ini 22 Cara Pencoblosan yang Benar

Kompas.com - 10/04/2019, 06:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Hari pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Rabu, 17 April mendatang, pemungutan suara digelar serentak di seluruh Indonesia.

Sebanyak 192.866.254 pemilih yang berada di dalam dan luar negeri diberi kesempatan untuk menyumbangkan hak suaranya di lima jenis pemilihan umum.

Kelimanya adalah, pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Pemerintah Berupaya Cegah Masyarakat ke Luar Negeri Saat Pencoblosan

 

Oleh karenanya, akan ada lima surat suara yang berbeda.

Setiap jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda pula.

Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden ditandai dengan warna abu-abu, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara untuk pemilihan anggota DPD warna merah, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.

Baca juga: H-13 Pencoblosan, Mendagri Ingatkan Publik Gunakan Hak Pilih

 

Ada hal yang harus diperhatikan oleh pemilih agar surat suara yang dicoblos terbilang sah. Sebab, dalam kondisi tertentu, surat suara bisa dikatakan tidak sah.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).

“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kerusakan Logistik Pemilu Masih Banyak Ditemukan

“Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan,” sambungnya.

Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain. Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Baca juga: Ini 4 Putusan MK untuk Hari Pencoblosan Pemilu 2019

Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

a. Surat suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

b. Surat suara DPR/ DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon

c. Surat suara DPD

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Sementara itu, surat suara dikategorikan tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Palembang menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019. Simulasi diikuti panitia PPK dan PPS dari kecamatan dan kelurahan di Palembang. Latihan untuk mensosialisasikan tahapan dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara pada warga. Simulasi mempresentasikan kejadian sesungguhnya di TPS. TPS dilengkapi dengan lima kotak suara dan empat bilik pencoblosan. Di depan TPS juga tertempel papan informasi daftar calon peserta pemilu dan daftar pemilih tetap. Ada tujuh orang yang bertugas sebagai panitia pemungutan suara atau KPPS. #KPU #PersiapanPemilu #Pencoblosan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com