JAKARTA, KOMPAS.com – Hari pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Rabu, 17 April mendatang, pemungutan suara digelar serentak di seluruh Indonesia.
Sebanyak 192.866.254 pemilih yang berada di dalam dan luar negeri diberi kesempatan untuk menyumbangkan hak suaranya di lima jenis pemilihan umum.
Kelimanya adalah, pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi, dan pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Pemerintah Berupaya Cegah Masyarakat ke Luar Negeri Saat Pencoblosan
Oleh karenanya, akan ada lima surat suara yang berbeda.
Setiap jenis surat suara ditandai dengan warna yang berbeda pula.
Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden ditandai dengan warna abu-abu, surat suara pemilihan anggota DPR RI warna kuning, surat suara untuk pemilihan anggota DPD warna merah, surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi warna biru, dan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Baca juga: H-13 Pencoblosan, Mendagri Ingatkan Publik Gunakan Hak Pilih
Ada hal yang harus diperhatikan oleh pemilih agar surat suara yang dicoblos terbilang sah. Sebab, dalam kondisi tertentu, surat suara bisa dikatakan tidak sah.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara dinyatakan sah jika memenuhi empat indikasi, yaitu, pertama surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara Pemilu (KPPS).
“Selanjutnya, dinyatakan sah jika tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, atau gabungan partai politik dalam surat suara,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kerusakan Logistik Pemilu Masih Banyak Ditemukan
“Sah apabila tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan, atau tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan,” sambungnya.
Sementara itu, surat suara dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang terdapat tulisan atau catatan lain. Surat suara juga dinyatakan tidak sah jika Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Baca juga: Ini 4 Putusan MK untuk Hari Pencoblosan Pemilu 2019
Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:
a. Surat suara Presiden
1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon
2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon