Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Mantan Sekda Kota Malang Diduga Bantu Siapkan Uang "Ubo Rampe" untuk DPRD

Kompas.com - 09/04/2019, 19:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat total 45 tersangka dalam berbagai tahapan penyidikan.

"Juli 2015, Moch Anton (mantan Wali Kota Malang) memerintahkan tersangka CWI (Cipto) berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan Moch Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe'," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Pengembangan Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda sebagai Tersangka

Jarot merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perimahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang. Sementara, Arief merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang.

Istilah uang 'ubo rampe' merujuk pada uang untuk anggota DPRD Kota Malang terkait pokok-pokok pikiran DPRD.

Hal itu terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang.

"Dalam koordinasi tersebut M Arief Wicaksono menyampaikan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar Rp 700 juta," kata Febri.

Atas perintah Moch Anton, Cipto diduga memerintahkan beberapa satuan kerja (satker) perangkat daerah untuk mengumpulkan dana untuk para anggota DPRD Kota Malang.

Baca juga: Terima Suap, 28 Eks Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

"Selain itu, CWI diduga juga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015," kata Febri.

Febri menjelaskan, setelah ada kesepakatan uang pokok pikiran itu, M Arief dan Cipto membahas kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015.

"Waktu diduga diatur sedemikian rupa supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Cipto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Korupsi massal DPRD Kota Malang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com