JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat total 45 tersangka dalam berbagai tahapan penyidikan.
"Juli 2015, Moch Anton (mantan Wali Kota Malang) memerintahkan tersangka CWI (Cipto) berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistyono dan Moch Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe'," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Baca juga: Pengembangan Kasus DPRD Kota Malang, KPK Tetapkan Mantan Sekda sebagai Tersangka
Jarot merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perimahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang. Sementara, Arief merupakan mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Istilah uang 'ubo rampe' merujuk pada uang untuk anggota DPRD Kota Malang terkait pokok-pokok pikiran DPRD.
Hal itu terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kota Malang.
"Dalam koordinasi tersebut M Arief Wicaksono menyampaikan kepada CWI bahwa jatah dewan kurang sekitar Rp 700 juta," kata Febri.
Atas perintah Moch Anton, Cipto diduga memerintahkan beberapa satuan kerja (satker) perangkat daerah untuk mengumpulkan dana untuk para anggota DPRD Kota Malang.
Baca juga: Terima Suap, 28 Eks Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara
"Selain itu, CWI diduga juga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015," kata Febri.
Febri menjelaskan, setelah ada kesepakatan uang pokok pikiran itu, M Arief dan Cipto membahas kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015.
"Waktu diduga diatur sedemikian rupa supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Cipto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.