JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kode Inisifatif, Veri Junaidi, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mampu mengantisipasi adanya pemilih menumpuk yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Ada beberapa catatan ya, KPU harus memastikan betul pemilih DPTb dapat menggunakan hak suaranya. Jangan sampai mereka tidak menggunakan hak suara karena menumpuknya jumlah pemilih DPTb di TPS yang sudah ditetapkan," ujar Veri dalam diskusi "Menjamin Hak Pilih Warga Negara dan Mewujudkan Pemilu Damai" di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Veri menyatakan, KPU perlu mengantisipasi adanya penumpukan pemilih di jam-jam tertentu. Pasalnya, penumpukan bisa berdampak pada terganggunya hak pilih pemilih DPTb dan bisa menimbulkan masalah kurangnya surat suara sehingga suara pemilih tidak terakmodasi.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Pastikan Pengawas TPS Netral
Menurut Veri, sisa waktu delapan hari menjelang pencoblosan bisa dimanfaatkan KPU untuk membuat mekanisme jalannya kelancaran pemilu jika terjadi penumpukan pemilih di TPS.
"Harus ada mekanisme, misalnya bagaimana KPU menginformasikan ke publik kalau di wilayah A pemilihnya menumpuk sehingga pemilih DPTb bisa berganti ke TPS lain," paparnya.
Jumlah pemilih DPTb yang telah mencapai 800.219, seperti diungkapan Veri dan masih kemungkinan bertambah sampai 10 April 2019 menuntut manajamen yang ketat dari KPU agar ketersediaan logistik pemilu tidak menjadi penghalang pemilih gunakan suaranya.
Baca juga: KPU Mulai Produksi Surat Suara untuk 630 TPS Tambahan Hari Ini
Sementara itu, KPU telah menetapkan penambahan TPS untuk mengakomodasi jumlah DPT tambahan yang melebihi batas maksimal sebuah TPS. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan jumlah DPTb Pemilu 2019 ada 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS.
Dari jumlah tersebut, ada 690.038 pemilih yang sudah tersebar di TPS yang ada saat ini. Sementara, ada 139.919 pemilih yang belum difasilitasi di TPS manapun.