Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Swasta, Pelaku Korupsi Tertinggi Kedua Setelah Anggota Legislatif

Kompas.com - 09/04/2019, 11:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sebanyak 238 orang dari pihak swasta terjerat dalam kasus korupsi. Jumlah ini merupakan data KPK sejak 2004-2018.

Jumlah itu menempatkan pihak swasta di posisi kedua tertinggi setelah anggota legislatif. Berdasarkan data KPK tahun 2004-2018, sebanyak 247 anggota legislatif terjerat dalam kasus korupsi.

Baca juga: KPU: Politik Uang Cikal Bakal Korupsi

 

Pihak swasta ini biasanya terjerat korupsi karena bersinggungan dengan penyelenggara negara.

"Terkait dengan itu, kalau kita lihat kenapa akhirnya KPK menunjukan angka-angka ini, terus kemudian swasta di 238, ternyata beda sedikit saja (dengan jumlah anggota legislatif)," kata Saut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Sektor Dunia Usaha Jasa Keuangan dan Kesehatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Kemudian disusul dengan data lainnya, seperti pejabat eselon I, II, III; bupati dan wakil bupati, kepala kementerian atau lembaga, gubernur, dan lainnya.

Baca juga: Adu Gagasan Timses Prabowo dan Jokowi soal Korupsi Politik

Oleh karena itu, KPK mengingatkan pihak swasta untuk tak melakukan tindakan yang mengarah pada korupsi.

Saut mengingatkan, KPK juga bisa menyasar ke level korporasi apabila korporasi juga terindikasi mendapatkan keuntungan dari kejahatan korupsi.

Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. KPK, kata Saut, melihat peraturan tersebut sebagai angin segar untuk menjerat korporasi yang terindikasi korupsi.

Baca juga: KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Barat

"Ini semacam angin yang mendorong kita lebih firm di dalam memidanakan korporasi yang mempunyai sesuatu dari pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan," katanya.

Saut juga mengingatkan, vonis terhadap korporasi cukup besar, yaitu berupa denda dan uang pengganti. Saut menyinggung PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Perusahaan itu divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.

Baca juga: Adu Gagasan Timses Prabowo dan Jokowi soal Korupsi Politik

Di sisi lain, KPK juga mulai menyasar korporasi yang terindikasi korupsi sejak penyelidikan.

"Sejauh ini KPK selalu confidence kalau dia sudah inkrah dulu isu korupsinya, sekarang kita mau coba dari awal penyelidikan kita udah melihat korporasinya kayak gimana, kita mau dicepetin dari awal penyelidikan kita bisa menemukan ini korporasi bakal kena, ada enggak peran korporasinya, perannya seperti apa gitu," kata dia.

Oleh karena itu Saut menekankan pentingnya sistem pengendalian internal di perusahaan. Hal itu guna memastikan tindakan pihak-pihak internal perusahaan tak mengarah pada korupsi.

"Ini menjadi penting bagaimana kita mencegah fraud, bagaimana bisa mencegah potensi korup," katanya.

Kompas TV Apakah ongkos politik yang besar masih menjadi penyebab maraknya praktik korupsi oleh anggota dewan? Dan apakah kewajiban untuk melaporkan LHKPN bisa membuat DPR diisi oleh orang-orang yang jujur dan anti-korupsi? Simak dialognya bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dan juru bicara KPK, Febri Diansyah. #CegahKorupsi #KPK #LHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com