Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Swasta, Pelaku Korupsi Tertinggi Kedua Setelah Anggota Legislatif

Kompas.com - 09/04/2019, 11:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sebanyak 238 orang dari pihak swasta terjerat dalam kasus korupsi. Jumlah ini merupakan data KPK sejak 2004-2018.

Jumlah itu menempatkan pihak swasta di posisi kedua tertinggi setelah anggota legislatif. Berdasarkan data KPK tahun 2004-2018, sebanyak 247 anggota legislatif terjerat dalam kasus korupsi.

Baca juga: KPU: Politik Uang Cikal Bakal Korupsi

 

Pihak swasta ini biasanya terjerat korupsi karena bersinggungan dengan penyelenggara negara.

"Terkait dengan itu, kalau kita lihat kenapa akhirnya KPK menunjukan angka-angka ini, terus kemudian swasta di 238, ternyata beda sedikit saja (dengan jumlah anggota legislatif)," kata Saut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Sektor Dunia Usaha Jasa Keuangan dan Kesehatan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Kemudian disusul dengan data lainnya, seperti pejabat eselon I, II, III; bupati dan wakil bupati, kepala kementerian atau lembaga, gubernur, dan lainnya.

Baca juga: Adu Gagasan Timses Prabowo dan Jokowi soal Korupsi Politik

Oleh karena itu, KPK mengingatkan pihak swasta untuk tak melakukan tindakan yang mengarah pada korupsi.

Saut mengingatkan, KPK juga bisa menyasar ke level korporasi apabila korporasi juga terindikasi mendapatkan keuntungan dari kejahatan korupsi.

Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi. KPK, kata Saut, melihat peraturan tersebut sebagai angin segar untuk menjerat korporasi yang terindikasi korupsi.

Baca juga: KPK Evaluasi Pencegahan Korupsi di Papua Barat

"Ini semacam angin yang mendorong kita lebih firm di dalam memidanakan korporasi yang mempunyai sesuatu dari pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan," katanya.

Saut juga mengingatkan, vonis terhadap korporasi cukup besar, yaitu berupa denda dan uang pengganti. Saut menyinggung PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Perusahaan itu divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.

Baca juga: Adu Gagasan Timses Prabowo dan Jokowi soal Korupsi Politik

Di sisi lain, KPK juga mulai menyasar korporasi yang terindikasi korupsi sejak penyelidikan.

"Sejauh ini KPK selalu confidence kalau dia sudah inkrah dulu isu korupsinya, sekarang kita mau coba dari awal penyelidikan kita udah melihat korporasinya kayak gimana, kita mau dicepetin dari awal penyelidikan kita bisa menemukan ini korporasi bakal kena, ada enggak peran korporasinya, perannya seperti apa gitu," kata dia.

Oleh karena itu Saut menekankan pentingnya sistem pengendalian internal di perusahaan. Hal itu guna memastikan tindakan pihak-pihak internal perusahaan tak mengarah pada korupsi.

"Ini menjadi penting bagaimana kita mencegah fraud, bagaimana bisa mencegah potensi korup," katanya.

Kompas TV Apakah ongkos politik yang besar masih menjadi penyebab maraknya praktik korupsi oleh anggota dewan? Dan apakah kewajiban untuk melaporkan LHKPN bisa membuat DPR diisi oleh orang-orang yang jujur dan anti-korupsi? Simak dialognya bersama Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dan juru bicara KPK, Febri Diansyah. #CegahKorupsi #KPK #LHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com