JAKARTA, KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan kabar bahwa server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Singapura sudah men-setting kemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.
Akun Facebook bernama Rahmi Zainuddin Ilyas mengunggah informasi tersebut. Ia menggunggah video yang berjudul "Wow server KPU ternyata sudah Disetting 01 menang 57% tapi Jebol Atas Kebesaran Allah Meskipun Sudah Dipasang 3 Lapis".
Dalam unggahan tersebut disertakan caption, "Astaghfirullah, semua terbongkar atas kebesaran dan kekuasaan serta kehendak Allah semata".
Baca juga: KPU Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Hoaks Settingan Server
Muncul juga informasi yang beredar demikian, "Breaking New! Pak Wahyu mantan staf Jokowi di Solo bongkar server KPU di Singapura udah setting kemenangan 01 57%!!!, Jebol salah satu dari 7 servernya. Sebarkan. Viralkan".
Pihak KPU pun angkat bicara dan mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. KPU melalui komisionernya pun melaporkan hoaks tersebut kepada Bareskrim Polri, pada Kamis (4/4/2019).
Pada Senin (8/4/2019), kasus tersebut mulai terungkap. Berikut beberapa fakta terbaru kasus tersebut seperti dihimpun Kompas.com:
1. Polisi tangkap dua penyebar hoaks
Polisi menangkap dua tersangka terduga penyebar hoaks.
Tersangka pertama berinisial EW yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian, RD ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyebar Hoaks Server KPU Di-Setting Menangkan Jokowi
EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.
Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya. Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.
2. Kedua tersangka tak cek fakta sebenarnya
Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak mengonfirmasi kembali informasi yang didapat.
Baca juga: Kedua Tersangka Hoaks Setting-an Server KPU Tak Cek Fakta Sebenarnya
Keduanya pun akhirnya ikut menyebarkan hoaks yang mengatakan bahwa server KPU di Singapura telah diatur untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.
"Sementara ini yang bersangkutan tidak mengklarifikasi dulu. Jadi ketika menerima berita itu langsung dikirim. Kedua-keduanya seperti itu," kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).