JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengidentifikasi penerima aliran dana lainnya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Sebelumnya, sebanyak 75 orang pejabat pada Kementerian PUPR telah menyerahkan uang ke KPK dalam proses penyidikan kasus ini.
"Sampai saat ini kami masih mengidentifikasi dugaan pihak penerima lainnya, selain 70-an orang yang sudah kami sita sejumlah uang dari mereka dan sebagian diantaranya 69 orang mengembalikan uangnya pada proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Terima Bungkusan dari Kontraktor, Direktur SPAM PUPR Beralasan Tak Tahu Isinya Uang
Oleh karena itu, KPK mengingatkan kepada terduga penerima aliran dana lainnya untuk segera melapor dan menyerahkan uang yang diterima ke KPK.
"Jadi kami ingatkan agar pihak-pihak yang pernah menerima aliran dana untuk melaporkan dan juga mengembalikan pada KPK," ungkapnya.
Uang yang sudah disita KPK dari 75 orang itu diduga diterima dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing.
Baca juga: Terima Rp 200 Juta, Direktur SPAM PUPR Beralasan untuk Dana Operasional Daerah Bencana
KPK menerima sekitar Rp 33,4 miliar, 481.600 dollar Amerika Serikat (Rp 6,8 miliar), 305.312 dollar Singapura (Rp 3,19 miliar), 20.500 dollar Australia, (Rp 206 juta) 147.240 dollar Hongkong (Rp 265 juta) dan 30.825 euro (Rp 490 juta).
Kemudian 4.000 poundsterling (Rp 73 juta), 345.712 ringgit Malaysia (Rp 1,19 miliar, 85.100 yuan (Rp 179 juta), 6.775.000 won Korea (Rp 84,1 juta), 158.470 baht Thailand (Rp 70,1 juta), 901.000 yen Jepang (Rp 113 juta), 38 juta dong Vietnam (Rp 23 juta), dan 1.800 shekel Israel (Rp 7,1 juta).
Baca juga: Dollar AS hingga Shekel Israel, Uang Asing yang Disita KPK dalam Kasus SPAM PUPR
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Baca juga: Kasus SPAM PUPR, Pejabat Kementerian yang Serahkan Uang ke KPK Jadi 75 Orang
Empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Baca juga: Terima Rp 1 Miliar dari Pengusaha, Mantan Kasatker SPAM Sultra Sebut Uang Terima Kasih
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.