JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap ketegasan berbagai pimpinan instansi terhadap wajib lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terlambat atau tak melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Tentu ada aturan di masing-masing terkait dengan sanksi internalnya atau sanksi administratifnya, yang paling penting adalah ketegasan dari pimpinan instansinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Baca juga: KPK: Per 8 April, Ada 99 DPRD yang Tingkat Kepatuhan LHKPN-nya 100 Persen
Febri menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai, KPK akan mengirimkan data kepatuhan wajib lapor LHKPN ke setiap instansi terkait.
KPK juga akan memberikan catatan khusus kepada mereka yang terlambat atau tidak melapor harta kekayaannya.
"Kami akan kirimkan datanya ke instansi masing-masing. Jadi kami harap ada ketegasan kalau tidak patuh dengan aturan hukum yang berlaku, karena seluruh penyelenggara negara dan juga pegawai negeri itu punya kewajiban untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan," tegas Febri.
Baca juga: KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN per Fraksi di DPR
KPK juga berharap pimpinan instansi menjadikan LHKPN sebagai salah satu pertimbangan untuk promosi atau mutasi jabatan wajib lapor.
"Kami harap nanti instansi masing-masing bisa memberlakukan aturan internal mereka baik terkait dengan sanksi administratif di internal ataupun pertimbangan-pertimbangan untuk promosi dan mutasi atau peningkatan jabatan dari masing-masing pejabat tersebut," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.