JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan MK, jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS.
"Ini berdasarkan berita acara yang dikirim 34 provinsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4/2019).
Penambahan TPS terjadi karena tindak lanjut atas putusan MK soal kemungkinan KPU membentuk TPS tambahan, serta penambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dalam hal penambahan daftar pemih tetap (DPT), KPU menetapkan penambahan sebanyak 199 TPS, tepatnya dari 809.500 TPS menjadi 809.699 TPS.
Sebanyak 199 TPS ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu 46 TPS baru dan 135 TPS hasil regrouping.
Sementara itu, ada juga penambahan TPS untuk mengakomodasi jumlah DPT tambahan yang melebihi batas maksimal sebuah TPS. Adapun, Arief menjelaskan jumlah DPTb Pemilu 2019 ada 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS.
Baca juga: Prabowo: Tolong Jaga TPS, Jangan Ada Hantu-hantu Ikut Nyoblos
Dari jumlah tersebut, ada 690.038 pemilih yang sudah tersebar di TPS yang ada saat ini. Sementara, ada 139.919 pemilih yang belum difasilitasi di TPS manapun.
"Sehingga membutuhkan TPS baru sebanyak 630 TPS," kata Arief.
Ke-630 TPS baru ini untuk pemilih yang terkonsentrasi di lapas dan non-lapas. Sehingga tambahan TPS sebesar 829 dan total TPS keseluruhan dalam Pemilu 2019 ada 810.329.
Adapun, rekapitulasi keseluruhan dari DPT hasil perbaikan ketiga yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut :
Jumlah pemilih dalam negeri :
190.779.969 pemilih
Jumlah TPS dalam negeri :
810.329 TPS
Jumlah pemilih luar negeri :
2.086.285 pemilih
Jumlah sarana untuk memilih bagi pemilih luar negeri dari beberapa cara :
- 789 TPS
- 2.326 Kotak Suara Keliling
- 426 Kantor Pos
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.
Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Baca juga: Dampak Putusan MK, KPU Akan Tambah TPS
Selain itu, Mahkamah Konsititusi ( MK) juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).
MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.