JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agus Ahyar mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pernah mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati karena sedang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Ahyar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019).
Ahyar bersaksi untuk empat terdakwa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek SPAM.
"Pak Menteri bilang jangan sampai ada transaksi dengan kontraktor. Pak Menteri menyinggung banyak OTT," ujar Ahyar kepada jaksa KPK.
Menurut Ahyar, saat itu sekitar pukul 17.00 WIB, Menteri PUPR memanggil seluruh pejabat eselon II.
Menteri mengatakan, sebelum tahun anggaran berakhir, seluruh proyek harus sudah selesai.
Selain itu, menurut Ahyar, Menteri juga mengingatkan bahwa kementeriannya sedang diawasi KPK.
Namun, seminggu kemudian, yakni pada 28 Desember 2018, sejumlah pejabat PUPR ditangkap oleh KPK.
Masing-masing, yakni Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahat Simaremare dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dalam kasus ini, keempat pejabat PUPR itu diduga menerima uang dari kontraktor.
Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yang dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Sejahtera Perkasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.