Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Putusan MK, KPU Akan Tambah TPS

Kompas.com - 08/04/2019, 16:37 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas potensi penambahan tempat pemungutan suara (TPS) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU juga harus menambah produksi logistik untuk memenuhi kebutuhan TPS itu.

"Ini berdampak pada harus dipenuhinya atau berdirinya TPS tambahan. Maka KOU menetapkan penambahan TPS yang sebelumnya sudah ditetapkan dan kemudian KPU harus memenuhi logistik untuk memenuhi tugas-tugas agar TPS tambahan itu bisa berfungsi sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar Arief saat membuka rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pasca putusan MK, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Sebanyak 27 Caleg di Sumbar Dicoret KPU, Ini Sebabnya

Arief merujuk pada putusan MK yang memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Selain itu, MK juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas. 

Dengan adanya putusan tersebut, Arief mengatakan pemilih yang pindah TPS bisa mengajukan sampai 10 April atau tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

"Ini bukan hal mudah karena Putusan MK keluar tanggal 28 Maret itu hanya berjarak 20-21 hari sampai hari pencoblosan," ujar Arief.

Baca juga: KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pasca-Putusan MK

KPU telah meminta KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk mengumpulkan data pemilih yang pindah TPS. Selanjutnya, KPU akan merekapitulasi data tersebut.

Rapat pleno ini diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan perwakilan 16 partai politik peserta pemilu.

Rapat juga melibatkan kementerian lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sosial (Kemensos), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kompas TV Untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas Komisi Pemilihan Umum KPU dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akan bersama-sama mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN para Calon Legislatif. LHKPN dari para Calon Legislatif Pemilu 2019 rencananya akan diumumkan kepada masyarakat sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019. #LKHPN #KPK #KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com