JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/4/2019).
Irwandi akan menghadapi vonis untuk dakwaan menerima suap dan gratifikasi.
"Sesuai penundaan minggu lalu, rencananya jam 10.00 WIB," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Menurut jaksa, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Baca juga: Membela Diri, Irwandi Yusuf Ungkap Prestasi Selama Jadi Gubernur Aceh
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Selain itu, Irwandi Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Baca juga: Irwandi Yusuf Merasa Tak Pernah Minta Stafnya Cari Uang ke Pengusaha
Kemudian, menurut jaksa, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.
Menurut jaksa, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri.