Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dituding "Setting" Server, Jokowi Disebut Menang 57 Persen hingga Lapor ke Polisi

Kompas.com - 05/04/2019, 17:17 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Umum 2019, beredar sebuah video yang berisi tudingan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Tudingan itu menyebut bahwa KPU seolah-olah telah men-setting servernya di Singapura untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen.

KPU telah membantah tudingan tersebut. Tidak hanya itu, KPU juga melaporkan orang yang dianggap menyebarkan kabar bohong ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Menanggapi hal itu, KPU juga mengklarifikasi bahwa pihaknya membantah jika ada server KPU di Singapura. Berikut paparan peristiwa itu:

1. Video viral

Peristiwa ini bermula saat sebuah video viral di media sosial pada Kamis (4/4/2019). Video berdurasi sekitar 1 menit ini menuding bahwa KPU sengaja memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

KPU disebut memenangkan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen, menggunakan server KPU di Singapura.

Berikut transkrip video tersebut:

"Di KPU, saya bulan Januari ke Singapura. Karena ada kebocoran data, ini tak buka saja, 01 sudah membuat angka 57 persen. Allah itu Maha Segalanya. Server yang dibangun 7 lapis bocor, salah satunya bocor. Kita berusaha untuk menetralkan, tetapi data itu masih invalid, sampai detik ini, maka tadi saya bicara dengan Pak Alfian, 'Pak, ini harus dituntaskan sebelum final tanggal 17 April'. Karena begini, kalau kita nanti sudah tanggal 17, angkanya berapa yang untuk pegangan, kita belum ketahuan bapak. Masih angka 185. Itupun yang invalid banyak sekali".

Berdasarkan tangkapan layar, video ini telah ditonton lebih dari 160.000 tayangan dan direspons hingga 100 komentar.

Baca juga: Viral Video yang Tuding Jokowi Disiapkan Menang 57 Persen, Ini Kata KPU

2. KPU membantah

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa kabar yang dimuat dalam video itu adalah hoaks.

Hasyim juga mengungkapkan, kabar proses penghitungan suara yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi itu tidak benar.

Menurut dia, penghitungan suara dilakukan secara manual mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.

"Jadi mulai dari perhitungan suara di TPS, itu kemudian dilakukan dan dituangkan pertama kali dalam formulir C1 besar yang plano itu. Tentang siapa memperoleh suara berapa, partai berapa dapat suara berapa, calon apa dapat suara berapa itu dituangkan di situ," ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: [KLARIFIKASI] Video yang Sebut Server KPU Menangkan Jokowi 57 Persen

Selanjutnya, formulir C1 plano disalin ke formulir C1 yang ukurannya lebih kecil seperti ukuran kuarto dan disampaikan pada masing-masing saksi pada panwas TPS yang nantinya diunggah ke situs KPU.

Oleh karena itu, informasi yang diunggah di situs KPU telah diketahui di TPS-TPS.

3. KPU tidak punya server luar negeri

Perlu diketahui, dalam video yang diduga "ada settingan server" ini menyebutkan, salah seorang pria yang juga diduga komisioner KPU melakukan kunjungan ke Singapura untuk men-setting server.

"Kalau server punya kami tidak ada yang di luar negeri. Semua di dalam negeri, di sekitar Jakarta ya, termasuk di kantor ini. Ada di bawah (kantor KPU) bisa dilihat," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Menurut Viryan, server KPU dengan hasil Pemilu 2019 itu tidak ada hubungannya, karena penghitungan suara pemilu dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga ke KPU RI.

Sementara, sistem teknologi dan informasi KPU hanya membantu mempublikasikan hasil pemilu.

Baca juga: KPU Tegaskan Tak Punya Server di Luar Negeri

4. KPU laporkan akun penyebar hoaks ke Bareskrim

Atas beredarnya video ini di sejumlah media sosial, Ketua KPU, Arief Budiman menyebutkan ada tiga akun yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).

"Saya tidak tahu itu (akun) siapa, yang kami laporkan akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut, ada tiga akun. Kami melihat tiga akun ini menjadi bagian yang menyebarkan berita ini," ujar Arief di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Arief berharap pelaku yang menyebarkan hoaks tersebut bisa ditangkap.

Sementara itu, Direktur Penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Pol Rachmad Wibowo menyampaikan bahwa saat ini Bareskrim belum bisa memberikan banyak keterangan dan nomor laporan yang diajukan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com