KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Umum 2019, beredar sebuah video yang berisi tudingan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Tudingan itu menyebut bahwa KPU seolah-olah telah men-setting servernya di Singapura untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen.
KPU telah membantah tudingan tersebut. Tidak hanya itu, KPU juga melaporkan orang yang dianggap menyebarkan kabar bohong ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Menanggapi hal itu, KPU juga mengklarifikasi bahwa pihaknya membantah jika ada server KPU di Singapura. Berikut paparan peristiwa itu:
Peristiwa ini bermula saat sebuah video viral di media sosial pada Kamis (4/4/2019). Video berdurasi sekitar 1 menit ini menuding bahwa KPU sengaja memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
KPU disebut memenangkan Jokowi-Ma'ruf dengan perolehan suara 57 persen, menggunakan server KPU di Singapura.
Berikut transkrip video tersebut:
"Di KPU, saya bulan Januari ke Singapura. Karena ada kebocoran data, ini tak buka saja, 01 sudah membuat angka 57 persen. Allah itu Maha Segalanya. Server yang dibangun 7 lapis bocor, salah satunya bocor. Kita berusaha untuk menetralkan, tetapi data itu masih invalid, sampai detik ini, maka tadi saya bicara dengan Pak Alfian, 'Pak, ini harus dituntaskan sebelum final tanggal 17 April'. Karena begini, kalau kita nanti sudah tanggal 17, angkanya berapa yang untuk pegangan, kita belum ketahuan bapak. Masih angka 185. Itupun yang invalid banyak sekali".
Berdasarkan tangkapan layar, video ini telah ditonton lebih dari 160.000 tayangan dan direspons hingga 100 komentar.
Baca juga: Viral Video yang Tuding Jokowi Disiapkan Menang 57 Persen, Ini Kata KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa kabar yang dimuat dalam video itu adalah hoaks.
Hasyim juga mengungkapkan, kabar proses penghitungan suara yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi itu tidak benar.
Menurut dia, penghitungan suara dilakukan secara manual mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.
"Jadi mulai dari perhitungan suara di TPS, itu kemudian dilakukan dan dituangkan pertama kali dalam formulir C1 besar yang plano itu. Tentang siapa memperoleh suara berapa, partai berapa dapat suara berapa, calon apa dapat suara berapa itu dituangkan di situ," ujar Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: [KLARIFIKASI] Video yang Sebut Server KPU Menangkan Jokowi 57 Persen
Selanjutnya, formulir C1 plano disalin ke formulir C1 yang ukurannya lebih kecil seperti ukuran kuarto dan disampaikan pada masing-masing saksi pada panwas TPS yang nantinya diunggah ke situs KPU.
Oleh karena itu, informasi yang diunggah di situs KPU telah diketahui di TPS-TPS.