Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Identifiaksi 3 Jenis Kekerasan Baru terhadap Wartawan

Kompas.com - 05/04/2019, 16:34 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, lembaganya memiliki data jumlah kekerasan jurnalisme yang lebih tinggi dibanding lembaga lain.

Menurut Wahyudin, hal itu disebabkan karena LBH Pers mengidentifikasi jenis kekerasan baru terhadap wartawan dan jurnalisme.

"LBH Pers melihat ada bentuk pelanggaran yang semakin meluas. Kekerasan terhadap jurnalis jenisnya tidak cuma yang konvensional, tapi bisa dibilang baru," ujar Wahyudin dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Kontras: Kekerasan terhadap Wartawan Tanda Terancamnya Demokrasi

Pertama, kekerasan berupa kriminalisasi terhadap narasumber. Menurut Wahyudin, pemidanaan terhadap narsumber termasuk kategori kekerasan dalam jurnalisme.

Wahyudin mengatakan, narasumber adalah bagian dari sebuah karya jurnalistik. Dengan demikian, pertanggungjawaban suatu pemberitaan bukan khusus kepada narsumber, tetapi ada keterlibatan redaksi.

"Ketika upaya pemidanaan lolos, lalu narasumber itu dipidana, maka teman-teman jurnalis akan sulit di kemudian hari untuk mencari narasumber. Itu sangat merugikan publik," kata Wahyudin.

Bentuk kekerasan jenis baru lainnya adalah pelanggaran terhadap privasi jurnalis. Dalam kasus ini, menurut Wahyudin, akun media sosial milik jurnalis paling sering menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan.

Sebagai contoh, artikel yang mencantumkan nama penulis secara lengkap, memudahkan pihak lain untuk menemukan akun media sosial. Pihak yang ingin melakukan penyerangan kemudian menyebarkan foto akun media sosial jurnalis dan disebarkan secara lebih luas.

Akibatnya, jurnalis pemilik akun media sosial tersebut menjadi target sasaran hinaan atau hujatan. Bahkan, menurut Wahyudin, seringkali ucapan hinaan dalam kolom komentar disertai ajakan melakukan kekerasan.

Baca juga: Gabungan Lembaga Pers Bentuk Komite Keselamatan Jurnalis

"Butuh kesadaran privasi di dunia internet. Jurnalis harus sadar pekerjaannya berpotensi menimbulkan kekerasan," kata Wahyudin.

Wahyudin kemudian menjelaskan satu bentuk lain lagi kekerasan terhadap jurnalisme, yakni kriminalisasi terhadap penyebar karya jurnalistik. Dalam kasus ini, banyak orang yang hanya menyebarkan sebuah pemberitaan, lalu dikenakan pidana.

"Ini pelanggaran kebebadan pers. Dalam persidangan yang akan diuji adalah karya jurnalistiknya. Jadi kalau pemidanaan lolos, maka karya jurnalistik yang sebenarnya dipidanakan," kata Wahyudin.

Kompas TV Di Surabaya, polisi akan meminta rekomendasi dari Dewan Pers terkait laporan pemberitaan yang dilakukan oleh media online Tirto.id yang memicu polemik di masyarakat. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyatakan pihaknya masih akan menyelidik lebih lanjut laporan salah satu media online Tirto.id yang dilakukan oleh Satkorwil Banser Jawa Timur. Frans Barung membenarkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebagai saksi ahli dalam bidang jurnalistik. #Tirto #DewanPers #Jokowi Maruf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com