Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Bawaslu Soal "Pemberian Amplop"

Kompas.com - 05/04/2019, 15:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena memberikan amplop kepada Kiai Zubair Muntasor saat berkunjung ke Pondok Pesantren Nurul Cholil di Bangkalan, Madura, Sabtu (30/3/2019).

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka menuding, tindakan Luhut merupakan upaya mencari dukungan untuk salah satu pasangan capres cawapres.

"Tidak boleh memberikan sesuatu untuk mengarah dan mengajak kepada masyarakat untuk memilih kepada salah satu paslon, yaitu nomor 01. Maka di sini kami menduga adanya terstruktur sistematis untuk melakukan money politics," kata Juru Bicara ACTA Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Penjelasan Luhut soal Video Pemberian Amplop Saat Berkunjung ke Ponpes di Madura

Menurut pelapor, kedatangan Luhut ke Pondok Pesantren itu adalah untuk mengajak santri menggunakan baju putih saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April 2019. Sementara warna putih identik dengan paslon nomor urut 01.

Oleh karena itu, pelapor menilai ada upaya dari Luhut untuk memobilisasi massa dan mengarahkan pilihan ke pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Selain itu, pelapor menduga Luhut datang ke Pondok Pesantren diiringi mobil operasional kampanye paslon nomor urut 01.

"Artinya tindakan yang dilakukan Luhut itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Juru Kampanye, sedangkan Pak Luhut itu tidak terdaftar sebagai Juru Kampanye," ujar Hanfi.

Baca juga: Ini Kata Luhut soal Rencana Sandiaga Cabut Larangan Cantrang

Hanfi menilai, tindakan Luhut bisa disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

"Tindakan itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pejabat negara yang tidak netral, yang berpihak kepada paslon nomor 01, karena Pak Luhut itu sebagai menteri bukan sebagai juru kampanye nasional," katanya.

Pelapor menduga, Luhut melanggar Pasal 283 juncto Pasal 547 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang larangan pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa video kedatangan Luhut ke Pondok Pesantren Nurul Cholil dan video Luhut memberikan amplop yang kini banyak beredar di sosial media.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com