Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com — Video yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur server untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2019 beredar luas di masyarakat.
Dalam video itu terdapat seseorang yang menyatakan bahwa server KPU telah memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan 57 persen suara.
Video tersebut viral di media sosial Facebook dan diunggah pada Rabu (3/4/2019).
Dengan durasi 1 menit, video telah ditanyangkan lebih dari 200.000 kali dan lebih dari 470 kali dibagikan akun Facebook lain.
Laki-laki yang ada dalam video tersebut menyebut bahwa server milik KPU dibuat secara otomatis memenangkan pasangan calon nomor urut 01 itu dengan perolehan suara sebesar 57 persen.
Terlihat juga beberapa orang duduk di sekitar mendengarkan orasi tersebut, saat itu seperti sedang berlangsung suatu rapat.
Berikut pernyataannya:
"Di KPU saya bulan Januari ke Singapura karena ada kebocoran data (ini tak bukak saja). 01 sudah membuat angka 57 persen.
Allah itu Maha Segalanya. Server yang dibangun 7 lapis bocor, salah satunya bocor. Kita berusaha untuk menetralkan, tetapi data itu masih invalid, sampai detik ini, maka tadi saya bicara dengan Pak Alfian, "Pak ini harus dituntaskan sebelum final tanggal 17 April"
Karena begini, kalau kita nanti sudah tanggal 17, angkanya berapa yang untuk pegangan kita belum ketahuan bapak, masih angka 185. Itupun yang invalid banyak sekali"
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan kecurangan tersebut.
"Itu tidak benar," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2019) siang.
Secara terpisah, anggota KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa narasi yang ada dalam video tersebut tidak sesuai fakta.
"Substansi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar. Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri," ujar Hasyim.
Terkait dengan penghitungan suara, Hasyim menjelaskan, hal itu dilakukan secara manual melalui beberapa tingkatan, yaitu TPS (tempat pemungutan suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU.