Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Temukan 14 Hoaks Beredar pada 4 April 2019

Kompas.com - 05/04/2019, 14:20 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 14 hoaks yang beredar di media sosial pada Kamis (4/4/2019).

Dari 14 hoaks tersebut, kabar bohong atau hoaks yang paling banyak ditemukan adalah bertema politik. Sementara, Kominfo juga menemukan hoaks dengan tema kesehatan, kejahatan, isu agama, dan pemerintahan.

"Kami melakukan identifikasi sepanjang hari kemarin tanggal 4 April 2019, mulai pukul 00.00-20.00 WIB," ujar Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (5/4/2019).

Menurut Ferdinand, dalam penelusuran hoaks ini tim AIS dibantu dengan mesin AIS yang menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Mesin AIS melakukan pencarian berdasarkan kata kunci yang dimasukkan, trending topic yang sedang muncul, atau berdasarkan pembicaraan publik di media sosial, seperti Twitter, Instagram, dan Facebook.

"Mesin AIS itu menganalisis menggunakan AI, apakah post tersebut merupakan fakta atau hoaks," ujar Ferdinandus.

"Kemudian, ketika sudah didapatkan ternyata hoaks, Kominfo langsung memberikan stempel hoaks. Tapi kalau belum didapatkan hasilnya, maka dilakukan peninjauan ulang oleh tim fact-checking yang berjumlah 100 orang," kata dia.

Baca juga: Kominfo Temukan 130 Hoaks Politik Sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019

Adapun tim ini nantinya akan memverifikasi langsung kepada pihak yang terkait atau lembaganya yang bertujuan untuk memastikan itu apakah hoaks atau tidak.

Ferdinandus juga mengatakan bahwa tim dan mesin AIS bekerja 24 jam untuk menelusuri post yang ada kecurigaan mengandung hoaks.

Sementara, jika Kominfo telah memastikan unggahan di media sosial itu termasuk hoaks, maka mereka akan men-take down unggahan tersebut.

Namun, Kominfo tidak bisa menelusuri lebih lanjut jika kabar bohong tersebut beredar dalam pesan pribadi atau melalui aplikasi LINE, WhatsApp, dan Telegram.

"Kami bisa bertindak kalau ada aduan dari masyarakat, misalnya men-take down nomor tersebut agar tidak bisa dipakai lagi," ujar Ferdinandus.

Tak hanya itu, Ferdinandus menyampaikan bahwa dalam melakukan tindak hukum terhadap pengunggah atau penyebar hoaks, Kominfo telah berkoordinasi dengan Kepolisian.

"Seluruh data-data yang menyebarkan hoaks itu kami kirimkan ke Direktorat IT dan Cyber Crime di Bareskrim Polri. Kalau pendekatan proses hukum itu sudah di ranahnya mereka (Kepolisian)," ujar Ferdinandus.

Menurut dia, pendekatan proses hukum itu dilakukan untuk menilai apakah unggahan itu di-post secara sengaja atau iseng belaka, karena unggahan yang mereka buat telah melanggar UU ITE dan ada hukuman pidana.

Selain itu, Kominfo memberikan imbauan kepada masyarakat jika menemukan isu yang belum jelas kebenarannya agar melaporkan ke Kementerian Kominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau ke akun Twitter @aduankonten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com