3. Sosialisasi Pemilu untuk penyandang disabilitas
Komnas HAM mencatat, sosialisasi pemilihan oleh penyelenggara pemilu kepada penyandang disabilitas belum maksimal.
Baca juga: Menurut Komnas HAM, Sosialisasi Pemilu untuk Penyandang Disabilitas Belum Maksimal
Ia mencontohkan, di Sulawesi Selatan, masih ada komunitas penyandang disabilitas yang belum menerima sosialisasi secara langsung.
Di Jawa Barat, penyandang disabilitas masih ada yang kebingungan memahami lima jenis kertas suara.
"Template (contoh) yang tersedia (untuk sosialisasi) hanya dua, untuk (pemilihan) Presiden dan DPD saja. Lokasi atau tempat pemungutan suara juga ada yang belum ramah disabilitas," kata Hairansyah.
4. Pasien rumah sakit dan masyarakat adat
Kemudian terkait pasien rumah sakit. Hairansyah melihat masih belum ada koordinasi yang baik antara KPU dan sejumlah pihak rumah sakit setempat.
Baca juga: Komnas HAM Tekankan Prinsip Kesetaraan bagi Pemilih Pemilu 2019
Sehingga pendataan pasien rumah sakit yang berhak memilih tidak berjalan maksimal.
"Sementara, di kelompok masyarakat adat dan terpencil, di beberapa wilayah masih mendapatkan kendala pemenuhan hak pilih," kata dia.
Ia mencontohkan, di Sulawesi Selatan, suku Kajang sampai saat ini tidak mendapatkan akses memilih karena belum merekam atau tidak memiliki e-KTP.
Baca juga: Banyak Masyarakat Adat Disebut Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Pilih
"Suku Kajang belum melakukan perekaman e-KTP, karena mereka memiliki kepercayaan untuk tidak melepas ikat kepala, termasuk ketika akan difoto untuk perekaman e-KTP," katanya.
Kemudian Hairansyah juga mencontohkan, komunitas adat di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Lamandau. Menurut dia, masih banyak masyarakat adat yang tidak bisa baca dan tulis sehingga menyulitkan mereka memenuhi hak pilihnya.
5. Tekankan prinsip kesetaraan
Dari temuan itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin mengingatkan pemerintah dan penyelenggara Pemilu 2019 untuk mengedepankan prinsip kesetaraan bagi pemilih.
"Pemilihan di manapun dalam sistem demokrasi, dia beranjak pada sistem kesetaraan. Jadi seluruh pemilih itu setara ketika dia sudah memenuhi syaratnya," kata Amiruddin.
Baca juga: Komnas HAM: Elite Parpol, Simpatisan, dan Pendukung Harap Jaga Ketenangan
Amiruddin meminta agar pemerintah dan penyelenggara pemilu menjamin hak pilih setiap warga negara.
Menurut Amiruddin, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya harus proaktif membantu warga yang sudah punya hak pilih dalam menyelesaikan persoalan administratif.
"Negara memiliki kewajiban positif pada dirinya yaitu menyelesaikan dengan segala perangkatnya. Ini penting supaya jangan ada orang atau warga negara yang punya hak pilih tidak bisa memilih karena persoalan tertentu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.