JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga berkas perkara untuk empat tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor pada Liga Indonesia dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas pertama untuk tersangka dengan inisial P dan AYA. Kemudian, dua berkas lainnya untuk masing-masing tersangka berinisial, NS dan ML.
"Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola di Liga Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: Polisi: Joko Driyono Rusak Barang Bukti, Kaburkan Kasus Pengaturan Skor
Untuk tersangka P dan AYA, mereka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 U RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah dinyatakan lengkap, tim jaksa peneliti menunggu penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Tim jaksa peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.