JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada 31 kasus terkait politik uang yang sedang diselidiki oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga Kamis (4/4/2019).
Hal itu disampaikan Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
"Saat ini kita sudah melakukan penindakan dari satgas Gakkumdu, ada 31 kasus politik uang yang saat ini sedang dalam proses penyidikan, baik di Gakkumdu kabupaten maupun kota," ujar Dedi.
Baca juga: KPU Gandeng KPK Tekan Praktik Politik Uang
Ia menyebutkan, 31 kasus terkait politik uang itu terjadi di Jakarta, Kalimantan, Maluku, Yogyakarta, Gorontalo, Papua, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.
"Itu dilakukan caleg baik DPR maupun DPRD kabupten/kota. 31 kasus itu data terkini hingga hari ini, setiap ada kasus langsung dilaporkan," kata dia.
Sebanyak 31 kasus politik uang itu diduga dilakukan para caleg dengan berbagai macam modus, seperti membagikan uang dan sembako kepada masyarakat dari pintu ke pintu maupun saat menyambangi acara warga.
Baca juga: Tekan Politik Uang, Bawaslu Berencana Patroli di Masa Tenang Pemilu
Ia mengatakan, kepolisian akan mengantisipasi lebih optimal lagi pada hari tenang menuju pelaksanaan pemilu, yakni pada tanggal 14,15, dan 16 April 2019.
"Yang kita antisipasi yaitu pada saat hari tenang. Kita akan optimalkan patroli terpadu," ujar Dedi.
Kepolisian mengimbau para caleg untuk tidak melakukan politik uang karena melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Kita semua sudah komitmen ya menjelang hari pemilihan dan kampanye harus bebas dari politik uang," ujar dia.