Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Pecat Kadernya yang Gelapkan Uang Koperasi di Kalbar

Kompas.com - 04/04/2019, 10:09 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya, Sudarmo, yang ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 812 juta.

Sudarmo merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dari PSI dengan nomor urut 5, untuk daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo.

"Saat PSI mengetahui bahwa ada kasus hukum penggelapan dana, dengan cepat, PSI mengambil tindakan, yaitu melakukan pemecatan, tanpa harus menunggu pengunduran diri dari caleg bersangkutan dan menunggu putusan pengadilan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Satia Chandra Wiguna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/4/2019).

Baca juga: Caleg PSI di Kalbar Mengaku Gelapkan Uang Koperasi untuk Main Judi

Menurut Satia, pihaknya tidak menemukan kasus hukum yang menyandung Sudarmo saat proses rekrutmen.

Selain itu, PSI juga tidak menerima aduan masyarakat terkait Sudarmo setelah menyetorkan namanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah kasus tersebut terungkap, PSI akan menyurati KPU daerah setempat terkait pencoretan Sudarmo.

"PSI akan menyurati KPUD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, agar caleg atas nama Sudarmo, Caleg DPRD Landak Dapil 1 Nomor Urut 5, untuk dicoret dari DCT dan kertas suara," ujarnya.

Satia mengajak publik untuk mengawasi para kader dan pengurus PSI lainnya di berbagai tingkatan.

Sebelumnya, Sudarmo diduga menggelapkan uang saat menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota pada periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.

Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan.

Cek tersebut lalu langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.

"Masalah ini sudah dimediasi sebanyak dua kali, namun dilihat tidak ada itikad baik," kata Ida Bagus, Rabu (3/4/2019).

Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com