Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Segera Siapkan Pembentukan TPS Tambahan

Kompas.com - 03/04/2019, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diizinkan untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan di wilayah-wilayah tertentu.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh KPU untuk menyiapkan pembentukan TPS tambahan.

"Pertama dipastikan dulu pembentukannya itu di mana saja, karena kalau sudah dipastikan pembentukannya, harus diikuti dengan penyiapan petugas penyelenggaranya, kan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)-nya harus disiapkan," kata Titi di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).

Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya

Menurut putusan MK, TPS tambahan mungkin dibentuk di kawasan dengan konsentrasi pemilih pindahan yang tinggi, seperti lapas, rutan, rumah sakit, panti sosial, perkebunan, dan pertambangan.

Langkah selanjutnya, KPU harus menyiapkan logistik pemilu yang memadai. Harus dipastikan bahwa di TPS tambahan itu kotak suara, surat suara, bilik suara, alat coblos hingga tinta, tersedia cukup.

Titi mendesak hal tersebut disiapkan dengan segera.

"Itu harus diputuskan cepat, karena yang berkaitan dengan penyelenggara dan juga logistik pemilu yang harus disiapkan," ujar dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu 2019

Titi menambahkan, waktu yang singkat jelang pemungutan suara masih cukup untuk menyiapkan TPS tambahan. Sebab, KPU seharusnya sudah mengantongi data tentang wilayah-wilayah dengan jumlah pemilih pindahan yang tinggi.

Paling penting yang harus dilakukan KPU adalah mengkoordinasikan dan memastikan data-data tersebut terkonsolidasi dengan baik sehingga penyediaan logistik dapat terfasilitasi.

"Karena ada implikasi anggaran dan implikasi pada kebutuhan logistik pemilu. Itu yang harus disegerakan, menurut saya hitung-hitungan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak sulit, yang diperlukan itu adalah keputusan (dari KPU)," tandas Titi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com