JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diizinkan untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan di wilayah-wilayah tertentu.
Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh KPU untuk menyiapkan pembentukan TPS tambahan.
"Pertama dipastikan dulu pembentukannya itu di mana saja, karena kalau sudah dipastikan pembentukannya, harus diikuti dengan penyiapan petugas penyelenggaranya, kan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS)-nya harus disiapkan," kata Titi di kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2019).
Baca juga: Ingin Pindah TPS? Begini Caranya
Menurut putusan MK, TPS tambahan mungkin dibentuk di kawasan dengan konsentrasi pemilih pindahan yang tinggi, seperti lapas, rutan, rumah sakit, panti sosial, perkebunan, dan pertambangan.
Langkah selanjutnya, KPU harus menyiapkan logistik pemilu yang memadai. Harus dipastikan bahwa di TPS tambahan itu kotak suara, surat suara, bilik suara, alat coblos hingga tinta, tersedia cukup.
Titi mendesak hal tersebut disiapkan dengan segera.
"Itu harus diputuskan cepat, karena yang berkaitan dengan penyelenggara dan juga logistik pemilu yang harus disiapkan," ujar dia.
Infografik: Zonasi Kampanye Rapat Umum Peserta
Titi menambahkan, waktu yang singkat jelang pemungutan suara masih cukup untuk menyiapkan TPS tambahan. Sebab, KPU seharusnya sudah mengantongi data tentang wilayah-wilayah dengan jumlah pemilih pindahan yang tinggi.
Paling penting yang harus dilakukan KPU adalah mengkoordinasikan dan memastikan data-data tersebut terkonsolidasi dengan baik sehingga penyediaan logistik dapat terfasilitasi.
"Karena ada implikasi anggaran dan implikasi pada kebutuhan logistik pemilu. Itu yang harus disegerakan, menurut saya hitung-hitungan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak sulit, yang diperlukan itu adalah keputusan (dari KPU)," tandas Titi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.
Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.