JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Cipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Kemendagri bukanlah penyelenggara pemilu sehingga tidak bisa mencampuri urusan polemik daftar pemilih tetap (DPT) yang dikritisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Zudan menegaskan bahwa DPT merupakan kewenangan dari KPU.
Hal itu diungkapkan Zudan untuk merespons pernyataan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan bahwa Ditjen Dukcapil seolah-olah tak bertanggung jawab atas temuan karut marutnya DPT.
"Kemendagri bukan penyelenggara pemilu. Jadi tidak pada tempatnya cawe-cawe (mencampuri) DPT. Paling banter kami beri masukan KPU, kalau mau dipakai boleh, tidak pun tidak apa-apa. Kami tidak punya kewenangan meluruskan DPT," ujar Zudan.
Baca juga: Gembar-gemborkan 17,5 Juta DPT Janggal, BPN Bantah Sedang Delegitimasi KPU
Hal itu disampaikan Zudan saat Diskusi Publik bertajuk 'DPT Bermasalah Ancaman Legitimasi Pilpres' di Kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Ia mengungkapkan, kewenangan menyelenggarakan Pemilu telah diatur dalam UUD 1945, dan Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Kalau kami ikut mengurusi DPT jelas salah, melanggar konstitusi dan PKPU," ungkapnya kemudian.
Terkait DPT, lanjut Zudan. Kemendagri sudah menyiapkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2). Berikutnya, Kemendagri menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) kepada KPU. Setelah itu, KPU melakukan penyandingan DP4 dengan data Pemilu terakhir.
"Setelah terima DP4, KPU melakukan penyandingan. Penyandingan dilakukan dengan pencocokan dengan DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Jadi benar, KPU hanya ambil pemilih pemula sesuai PKPU 11/2918, Pasal 7," paparnya.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Sayangkan Pernyataan Hashim soal DPT
Sebelumnya, Hashim mengatakan KPU serta Dukcapil Kemendagri seolah-olah tidak ada yang mau bertanggung jawab atas temuan karut marutnya identitas warga negara di DPT.
"Tidak ada pihak manapun dari kedua ini, (KPU dan Dukcapil) yang mau bertanggung jawab atas keabsahan dari data kami ini," ujar Hashim dalam konferensi pers di Grand Ballroom Ayana Hotel, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).
Hal itu menyusul temuan tim IT BPN atas sejumlah kejanggalan dalam DPT Pemilu 2019. Beberapa temuan itu, antara lain ada 9,8 juta nama yang memiliki tanggal lahir sama, ada nama dalam DPT yang terbukti tidak memiliki KTP elektronik, bahkan ada nama dalam DPT yang memiliki NIK sama.