Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Kasus Bowo Sidik Pangarso Tak Dikaitkan dengan Politik

Kompas.com - 02/04/2019, 23:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta seluruh pihak untuk tak mengaitkan kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dengan urusan Pemilu 2019.

Hal itu terkait temuan cap jempol pada amplop-amplop uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK saat itu mengamankan 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik berisi 400.000 amplop uang dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar.

Baca juga: KPK Temukan Cap Jempol pada Amplop Serangan Fajar Bowo Sidik Pangarso

"Kami berharap proses hukum ini dilihat oleh semua pihak secara independen sebagaimana proses hukum yang diatur di hukum acara yang berlaku. Jadi KPK mengingatkan dan meminta semua pihak tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Febri tak ingin seluruh pihak berspekulasi soal temuan cap jempol pada amplop tersebut.

Saat ini, KPK menduga amplop uang tersebut akan dibagikan Bowo Sidik ke warga untuk kepentingan pencalonannya sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2019.

Baca juga: KPK Mulai Buka Kardus Berisi 400.000 Amplop Uang Serangan Fajar Bowo Sidik

"Dari bukti-bukti, fakta-fakta hukumnya yang ditemukan sejauh ini yang bisa dikonfirmasi dan kami temukan fakta hukumnya amplop tersebut diduga akan digunakan pada serangan fajar pada proses pemilu legislatif pada pencalegan BSP (Bowo)," katanya.

"Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan lain berdasarkan fakta hukum yang kami temukan saat ini," ungkapnya.

Hingga saat ini, tim KPK baru membuka kardus ketiga yang berisi amplop uang tersebut. KPK akan terus menghitung jumlah uang dari setiap amplop.

Baca juga: Geledah Rumah Bowo Sidik hingga Kantor PT Pupuk Indonesia, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi informasi yang dituangkan dalam berkas acara dalam kasus ini. Febri menjelaskan, pihaknya tentu membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembongkaran kardus lainnya.

"Dari yang sudah dibuka berisi uang Rp 20.000 dan sebagian kecil ada uang dalam pecahan Rp 50.000. Untuk jumlah sampai saat ini sekitar Rp 246 juta yang sudah dikeluarkan dari amplop tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Posko Pemenangan Bowo Sidik Pangarso di Kudus Lengang, APK Dibersihkan

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Kompas TV KPK menemukan adanya cap jempol di amplop yang menjadi barang bukti kasus dugaan suap distribusi pupuk yang melibatkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Amplop bercap jempol ini diduga akan digunakan untuk serangan fajar pemilihan legislatif dirinya di Dapil 2 Jawa Tengah nanti. Dari 82 dus dan 2 kontainer berisi amplop serangan fajar, tim KPK hingga hari ini baru selesai menghitung 3 dus. Dari 3 dus ini tim KPK mengumpulkan uang sebesar Rp 246 juta yang terbagi dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Dalam penghitungan uang sebagai barang bukti ini tim KPK juga menemukan adanya cap jempol. Namun dari pihak KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait siapa pemilik cap jempol ini. Total ada sekitar 400 ribu amplop untuk serangan fajar milik Bowo Sidik yang telah diamankan KPK. #AmplopBowoSidik #CapJempol #BowoSidikPangarso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com