JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, telah ada surat edaran dari kementerian terkait maupun pemerintah daerah setempat perihal pembelian bahan kimia berbahaya.
Dedi mengatakan, toko kimia akan melaporkan kepada aparat jika menemukan pembelian bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar.
Hal itu merupakan bagian dari langkah Polri mengantisipasi para terduga teroris membeli material khusus untuk bahan peledak yang dijual di toko kimia.
Baca juga: Terduga Teroris dari JAD Tinggal di Bandung untuk Cari Tempat Usaha
"Sudah ada surat edaran juga dari kementerian maupun pemda. Apabila ada seseorang atau kelompok yang membeli bahan-bahan kimia yang dapat membahayakan itu dicatat dan dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Toko juga akan memerhatikan pembeli yang membeli bahan-bahan berbahaya tersebut secara berkala, meski dalam jumlah sedikit.
Setelah dilaporkan, polisi akan mengecek latar belakang pembeli tersebut.
Sementara, jika pembelian dilakukan secara bertahap dengan pembeli yang berbeda-beda, hal itu akan sulit dideteksi oleh toko.
Baca juga: Pimpinan Jaringan Teroris Bandung Diduga Terlibat Kasus Bom Surabaya dan Polres Surakarta
Kendati demikian, Dedi menyebutkan, Polri sudah memiliki data untuk mendukung tindakan pencegahan aksi teror.
"Dari kepolisian kita sudah punya database yang kuat, setiap pergerakan mereka yang mencurigakan, itu sudah bisa terendus," ujar dia.
"Kita bersyukur dengan adanya UU 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) ini aparat kepolisian bisa melakukan tindakan preventive strike itu. Artinya langkah-langkah awal untuk mengantisipasi aksi terorisme itu bisa kita lakukan," lanjut Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.