JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara yang sudah punya hak pilih dalam pemilu tetapi belum mendapatkan e-KTP tetap bisa menggunakan hak suaranya.
Ada kondisi di mana pemilih sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi e-KTP belum tercetak sehingga yang bersangkutan belum menerima e-KTP.
Ada pula pemilih yang sudah pernah melakukan perekaman e-KTP dan menerimanya, tetapi kemudian hilang.
Pemilih dengan kondisi tersebut masih dapat menggunakan hak pilih mereka.
Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) memberi kesempatan bagi pemilih untuk menggunakan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
Namun, suket yang dimaksud adalah surat keterangan yang menunjukan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan e-KTP yang tercetak.
Suket itu hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketentuan tersebut juga telah ditegaskan dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan e-KTP untuk memilih.
MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
Sementara itu, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara juga diatur mengenai suket sebagai pengganti e-KTP.
Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan, "Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain Kepada KPPS."
Sementara itu, Pasal 7 (3) menyebutkan, "Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. Suket; b. Kartu Keluarga; c. Paspor; atau d. Surat Izin Mengemudi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.