Dalam pleidoinya, Irwandi juga menyebutkan sejumlah penghargaan yang dia terima saat menjadi gubernur.
Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Irwandi Yusuf terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Irwandi juga dinilai menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.