Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN Sebesar 74,39 Persen

Kompas.com - 02/04/2019, 05:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, secara umum tingkat kepatuhan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 74,39 Persen.

Data ini merupakan data terakhir KPK per 31 Maret 2019. KPK sudah menutup batas akhir pelaporan LHKPN.

"Kami menghargai dan menyampaikan terima kasih pada sekitar 74,39 persen ya dari seluruh penyelenggara negara yang Wajib Lapor itu sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: KPK: Ada 215 Instansi dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN 100 Persen

Menurut Febri, sekitar 250.000 lebih wajib lapor telah mengurus LHKPN. Sementara, yang belum melaporkan sekitar 87.000 penyelenggara negara.

"Nanti daftar yang patuh melapor tepat waktu ini akan kami sampaikan pada instansi masing-masing," kata Febri.

Febri berharap instansi-instansi terkait bisa memberi sanksi kepada Wajib Lapor yang tidak patuh mengurus LHKPN.

"Kami harapkan instansi masing-masing bisa menegakkan aturan internalnya untuk menjatuhkan teguran atau sanksi administratif sesuai yang berlaku di instansi masing-masing tersebut," katanya.

Baca juga: Hampir Separuh Anggota DPR Tak Setorkan LHKPN

"Karena di instansi yang eksekutif, legislatif, yudikatif itu kan ada aturan masing-masing yang bisa jadi berbeda. Ada derajat aturan atau pelanggaran-pelanggaran disiplinnya di sana," katanya.

Secara khusus, KPK mencatat tingkat kepatuhan di sektor legislatif cenderung rendah. Ia mencontohkan lembaga DPR. Dari 557 wajib lapor di DPR, hanya 312 yang mengurus laporan kekayaannya.

"Yang DPR (persentase tingkat kepatuhan) 56,32 persen. Kami juga apresiasi ya ada 312 orang artinya yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi seperti ini," kata Febri.

Baca juga: Ribuan Pejabat di Maluku Belum Lapor Harta Kekayaan

Sementara itu, ada 215 instansi yang wajib lapor LHKPN sudah 100 persen. Artinya, seluruh wajib lapor di instansi tersebut sudah mengurus LHKPN.

Sebanyak 215 instansi itu dari beragam unsur, seperti kementerian, pemerintah tingkat provinsi, kota, kabupaten. Kemudian DPRD tingkat provinsi, kota, kabupaten. Selain itu ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kemudian untuk instansi yang melaporkan 90 persen atau lebih itu ada 232 instansi," ujarnya.

Baca juga: Menurut Fadli, Pelaporan Harta Kekayaan Politisi Tak Bisa Disamakan dengan ASN

Menurut Febri, masih ada pihak lainnya dari berbagai instansi yang masih berupaya mengurus laporan kekayaannya via situs resmi KPK atau mendatangi gedung KPK.

"Yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat ya. Jadi tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem. Ketika disampaikan ke instansi masing-masing kami akan buat catatan mana penyelenggara negara yang melaporkan tepat waktu dan mana penyelenggara negara yang terlambat," kata dia.

Kompas TV Dewan Perwakilan Rakyat menjadi lembaga tinggi negara dengan tingkat kepatuhan terendah menyetor LHKPN ke KPK,lantas apa alasan anggota dewan enggan melapor harta kekayaannya? KompasTV akan mengulasnya bersama dengan direktur pusat studi konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari dan sudah tersambung lewat sambungan telepon anggota DPR RI dari dari fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas. #KPK #LKHPN #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com