JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, mekanisme sengketa hasil pemilu telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
Mereka yang tak terima dengan hasil pemilu dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keberatan mengenai sengketa hasil diatur dalan Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh sebab itu seluruh warga negara wajib menaatinya," kata Bagja saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/4/2019).
Baca juga: KPU: Saluran Menyelesaikan Masalah Pemilu Ada di MK
Bunyi konstitusi menyebutkan, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
Aturan ini tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang kemudian diturunkan dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, "Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi".
Undang-Undang Pemilu dibuat dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.
Baca juga: KPU dan Peserta Pemilu Diminta Aktif Edukasi Pemilih untuk Tekan Angka Golput
Jika ada pihak yang tak terima hasil pemilu tetapi enggan mengajukan sengketa ke MK, maka bisa dikatakan pihak tersebut tak menaati peraturan perundang-undangan.
"(Tindakan tersebut berarti) tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.
Sebelumnya, Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais, menyebut, tak akan membawa sengketa hasil pemilu ke MK jika menemukan potensi kecurangan. Membawa sengketa hasul pemilu ke MK dinilai Amien tidak berguna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.