KOMPAS.com – Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyebut selama 4,5 tahun pemerintahannya telah membubarkan 23 lembaga untuk menyederhanakan birokrasi.
Hal itu ia sampaikan dalam sesi kedua Debat Keempat Pilpres Sabtu (30/3/2019), saat menjawab pertanyaan tentang Pemerintahan dari moderator yang bertugas, Retno Pinasti.
“Di dalam pemerintahan 4,5 tahun ini telah kita bubarkan 23 lembaga yang ada agar lebih ramping. Lembaga lebih ramping, lebih lincah, gampang memutuskan dan tidak berbelit-belit,” ujar Jokowi.
Benarkah jumlah yang disampaikan?
Berdasarkan dokumentasi Kompas.com, terdapat 23 lembaga pemerintah yang dibubarkan melalui sejumlah peraturan presiden, mulai dari 2014-2017.
Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pembubaran Lembaga Non-struktural dan Dampaknya...
Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat 2 lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:
Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan:
Baca juga: Pemerintah Akhiri Masa Tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Masih di 2016, Pemerintah kembali membubarkan 9 lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Lembaga itu adalah:
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural
Terakhir, pada 2017 Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017.
Baca juga: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan
Namun, selama memerintah Jokowi juga telah membentuk 9 lembaga atau badan pemerintahan yang baru.
Adapun lembaga itu adalah Badan Keamanan Laut (2014), Kantor Staf Presiden (2015), Badan Restorasi Gambut (2016), Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016), Satgas Saber Pungli (2016), Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016), Komite Nasional Keuangan Syariah (2016), UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017), Badan Siber dan Sandi Negara (2017).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Fisipol Universitas Indonesia Aditya Perdana menyebut bahwa pembubaran lembaga bukan hal yang mudah.
"Persoalan merampingkan struktur tidak mudah, karena ada kultur, kebiasaan, di dalam lembaga yang sudah (ada) sejak lama. Karakter individu juga itu juga belum mudah diubah," ujar Adit dalam cek fakta bersama di Kantor Google Indonesia pada Sabtu malam.