Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Jokowi Sebut Bubarkan 23 Lembaga Negara dalam 4,5 Tahun

Kompas.com - 30/03/2019, 23:16 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rindi Nuris Velarosdela,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyebut selama 4,5 tahun pemerintahannya telah membubarkan 23 lembaga  untuk menyederhanakan birokrasi.

Hal itu ia sampaikan dalam sesi kedua Debat Keempat  Pilpres Sabtu (30/3/2019), saat menjawab pertanyaan tentang Pemerintahan dari moderator yang bertugas, Retno Pinasti.

“Di dalam pemerintahan 4,5 tahun ini telah kita bubarkan 23 lembaga yang ada agar lebih ramping. Lembaga lebih ramping, lebih lincah, gampang memutuskan dan tidak berbelit-belit,” ujar Jokowi.

Benarkah jumlah yang disampaikan?

Berdasarkan dokumentasi Kompas.com, terdapat 23 lembaga pemerintah yang dibubarkan melalui sejumlah peraturan presiden, mulai dari 2014-2017.

Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:

  • Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
  • Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  • Dewan Buku Nasional
  • Komisi Hukum Nasional
  • Badan Kebijakansanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
  • Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  • Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
  • Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
  • Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  • Dewan Gula Indonesia

Baca juga: Pembubaran Lembaga Non-struktural dan Dampaknya...

Selanjutnya, pada 21 Januari 2015, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, terdapat 2 lembaga pemerintahan yang dibubarkan. Lembaga-lembaga itu adalah sebagai berikut:

  • Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut
  • Dewan Nasional Perubahan Iklim

Memasuki tahun ketiga, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 membubarkan:

  • Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.

Baca juga: Pemerintah Akhiri Masa Tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional

Masih di 2016, Pemerintah kembali membubarkan 9 lembaga lain melalui Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016. Lembaga itu adalah:

  • Badan Benih Nasional
  • Badan Pengendali Bimbingan Massal
  • Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
  • Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
  • Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
  • Dewan Kelautan Indonesia
  • Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  • Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  • Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural

Terakhir, pada 2017 Pemerintah kembali mengakhiri tugas dan fungsi satu lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017.

  • Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Baca juga: Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan

Namun, selama memerintah Jokowi juga telah membentuk 9 lembaga atau badan pemerintahan yang baru.

Adapun lembaga itu adalah Badan Keamanan Laut (2014), Kantor Staf Presiden (2015), Badan Restorasi Gambut (2016), Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016), Satgas Saber Pungli (2016), Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016), Komite Nasional Keuangan Syariah (2016), UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017), Badan Siber dan Sandi Negara (2017).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Fisipol Universitas Indonesia Aditya Perdana menyebut bahwa pembubaran lembaga bukan hal yang mudah.

"Persoalan merampingkan struktur tidak mudah, karena ada kultur, kebiasaan, di dalam lembaga yang sudah (ada) sejak lama. Karakter individu juga itu juga belum mudah diubah," ujar Adit dalam cek fakta bersama di Kantor Google Indonesia pada Sabtu malam.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Fakta Debat IV Pilres 2019 Lembaga Pemerintah yang Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com