Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Rencana "Serangan Fajar", Penyelenggara Pemilu Diminta Tingkatkan Pengawasan

Kompas.com - 29/03/2019, 22:14 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, penyelenggara pemilu perlu lebih ketat dalam mengawasi praktik politik uang.

Hal itu ia sampaikan terkait penangkapan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso, dalam kasus dugaan menerima suap. Bowo diduga mengumpulkan uang suap untuk "serangan fajar".

"Kasus ini mengirimkan pesan kepada penyelenggara dan pengawas pemilu agar bisa maksimal mengawasi setiap kandidat, khususnya mereka yang petahana," kata Lucius saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Bowo diketahui merupakan calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kudus, Jepara, dan Demak.

Baca juga: Partai Golkar Sebut Rencana Serangan Fajar Bowo Sidik Tak Terkait Pilpres

Lucius menjelaskan, kasus tersebut menunjukkan praktik politik uang masih berada dalam pusaran masalah pada pemilihan umum (pemilu).

Penangkapan Bowo juga dinilainya membuktikan tingginya biaya pemilu, apalagi jika politik uang masih kerap dijadikan andalan.

Berkaca dari hal tersebut, Lucius pun berharap khususnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengantisipasi praktik tersebut.

"Bawaslu khususnya harus bisa mencarikan jalan untuk memastikan senjata uang para politisi tak merusak integritas pemilu," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik sebagai tersangka. Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Baca juga: Erick Thohir: Serangan Fajar Bowo Sidik Tak Ada Hubungannya dengan Pilpres

Uang yang diterima Bowo diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.

Uang itu juga diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kompas TV KPK menetapkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima gratifikasi kasus penyewaan kapal untuk distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan Bowo menggunakan posisinya sebagai anggota DPR untuk membantu melancarkan kerja sama antara perusahaan pelayaran dan BUMN Pupuk. Menurut Basaria, Bowo meminta fee 2 dolar AS untuk setiap metrik ton pupuk yang diangkut. Dari penyelidikan terungkap tersangka Bowo sudah 7 kali menerima gratifikasi. Dari 2 lokasi KPK pun menyita uang tunai sebesar Rp 89,4 juta serta Rp 8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus. Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan menyatakan uang suap yang diterima anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso akan digunakan untuk kepentingan kampanye Pileg 2019. Lantaran Bowo kini adalah caleg DPR dari salah satu daerah pemilih Jawa Tengah. #BowoSidikPangarso #DistribusiPupuk #OTTKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com