Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Putusan MK untuk Hari Pencoblosan Pemilu 2019

Kompas.com - 29/03/2019, 10:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Sementara, untuk pemilih lainnya berlaku seperti Pasal 210 ayat (1) bahwa pindah TPS hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam pertimbangan MK, disebutkan bahwa terdapat potensi sejumlah warga yang tidak terlayani hak politiknya dengan ketentuan tersebut.

MK berpendapat bahwa pemilih dapat mengalami kejadian tidak terduga yang membuat mereka harus pindah TPS.

Baca juga: Selaku Pemohon, Perludem Harap Dukcapil dan KPU Segera Tindak Lanjut Putusan MK

Namun, MK juga mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk menyediakan logistik.

Oleh karena itu, MK merasa jangka waktu 7 hari sebelum hari pencoblosan merupakan waktu yang tepat.

"Di satu pihak, tetap terpenuhinya hak konstitusional pemilih dalam keadaan tertentu untuk melaksanakan hak pilihnya, dan di lain pihak, penyelenggara memiliki cukup waktu untuk menjamin ketersediaan logistik terkait dengan pemenuhan hak dimaksud, maka waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara adalah batas waktu yang rasional," ungkap Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan di persidangan.

3. MK memperpanjang waktu penghitungan suara di TPS

MK memperpanjang waktu penghitungan suara Pemilu 2019 di tempat pemungutan suara (TPS) maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau hingga Kamis (18/4/2019) pukul 12.00.

Baca juga: MK Perpanjang Waktu Penghitungan Suara di TPS hingga 12 Jam

Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) mengatur tentang penghitungan suara yang harus selesai di hari yang sama dengan proses pemungutan.

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

MK mempertimbangkan bahwa pemilu kali ini dilakukan secara serentak, dengan total lima kertas suara, dan jumlah peserta yang banyak.

Baca juga: Tindak Lanjuti Putusan MK, Ini Langkah yang Akan Dilakukan KPU

Maka dari itu, tambahan waktu maksimal 12 jam dinilai tepat untuk mengatasi potensi masalah dan kecurigaan.

4. MK tegaskan KPU bisa membangun TPS Tambahan dari DPTb

Pasal lain yang digugat adalah pasal 350 ayat (2) UU Pemilu. Pemohon menyebutkan bahwa pembentukan TPS yang sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) berpotensi mengganggu hak pilih sebagian orang.

Pemohon pun meminta dibuatkan TPS khusus untuk mengakomodasi pemilih yang pindah seperti dalam data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca juga: MK Kabulkan Uji Materi, KPU Kembali Buka Layanan Pindah TPS

Namun, MK merasa pasal tersebut tidak sesuai dengan gugatan pemohon. Akan tetapi, MK memahami semangat pemohon agar pemilih yang pindah juga dilayani hak pilihnya dengan dibuatkan TPS tambahan.

Menurut MK, pemilih dalam DPTb pun merupakan bagian dari DPT, sehingga tidak terpisahkan. Artinya, DPTb juga menjadi basis data dalam pembentukan TPS.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb.

Baca juga: MK Tegaskan KPU Bisa Bentuk TPS Tambahan Sesuai DPTb

"Dengan demikian, apabila data pemilih dalam DPT dan DPTb memang membutuhkan penambahan TPS maka sesuai dengan wewenang KPU untuk mengatur jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (5) UU Pemilu, KPU dapat membentuk TPS tambahan sesuai dengan data DPTb," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa perhitungan suara di tempat pemungutan suara. Sebelumnya maksimal pukul 00.00 atau 24.00 maka dengan putusan MK penghitungan suara dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda. Alasan MK memberi waktu tambahan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut MK penyelenggaraan pemilu serentak akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan termasuk memerlukan waktu lebih lama. #MahkamahKonstitusi #PenghitunganSuara #Pemilu2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com